Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seorang oknum dosen yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswanya. Keputusan ini diambil setelah melalui proses investigasi yang mendalam oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS.
Kronologi dan Tindakan Universitas
Wakil Rektor IV UMS, E.M. Sutrisna, dalam keterangannya di Solo, Jawa Tengah, menyatakan bahwa keputusan pemberhentian tersebut dituangkan dalam SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024. Keputusan ini diambil untuk menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi serta melindungi mahasiswa dari segala bentuk kekerasan seksual.
Proses Investigasi
Proses investigasi dilakukan dengan teliti oleh tim PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS. Investigasi ini mencakup pengumpulan bukti, wawancara dengan pihak-pihak terkait, dan peninjauan ulang atas kronologi kejadian yang dilaporkan. Keputusan untuk memberhentikan dosen tersebut diambil setelah bukti yang ada menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap kode etik dan norma yang berlaku di UMS.
Selain kasus pertama, UMS juga menangani kasus kedua yang melibatkan dosen lain yang diduga mengajak mahasiswanya untuk melakukan tindakan asusila. Dosen ini tidak hanya diberhentikan sebagai pengajar, tetapi juga diberhentikan dari jabatan strukturalnya dan dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun. Langkah ini menunjukkan komitmen UMS dalam menjaga lingkungan akademik yang aman dan sehat bagi seluruh civitas akademika.
Viral di Media Sosial
Kasus pertama dugaan pelecehan ini mencuat setelah viral di media sosial. Pemilik akun Instagram @dpn.ums mengunggah kronologi kejadian yang mengungkapkan bahwa pelecehan terjadi di rumah dosen saat bimbingan skripsi pada pukul 22.00-23.00 WIB. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa dosen meminta korban untuk memeluknya, yang menimbulkan keprihatinan dan kemarahan di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas.
Pihak universitas segera merespons dengan melakukan investigasi internal dan mengambil langkah tegas sesuai dengan hasil temuan. Keputusan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
UMS menunjukkan komitmen kuat dalam menangani dan mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus. Melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan penegakan disiplin yang ketat, UMS berusaha menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh mahasiswa dan staf.