Perusahaan induk dari platform sosial media terkenal seperti Facebook dan WhatsApp, Meta dikenakan denda sebesar 220 juta dolar AS (sekitar Rp3,66 triliun) oleh Komisi Perlindungan Persaingan dan Konsumen Federal Nigeria (FCCPC).
Keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam terkait pelanggaran hukum perlindungan konsumen dan data lokal yang dilakukan oleh Meta di Nigeria. FCCPC menegaskan bahwa Meta telah menyalahgunakan data pengguna Nigeria di platformnya tanpa persetujuan mereka, serta menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar.
Selain itu, Meta diduga memperlakukan warga Nigeria dengan cara yang diskriminatif dan tidak setara dibandingkan dengan yurisdiksi lain yang memiliki aturan serupa. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai pelanggaran hak konsumen dan perlindungan data pribadi di negara tersebut.
Dalam siaran persnya, FCCPC menyatakan, “Keputusan final ini memberlakukan sanksi moneter sebesar 220 juta dolar AS.” Komisi menambahkan bahwa tindakan Meta ini bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan integritas data. FCCPC menyoroti pentingnya persetujuan yang sah dan transparansi dalam pengelolaan data pribadi pengguna sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen di era digital.
Pengenaan denda oleh FCCPC ini menambah daftar panjang sanksi yang telah dikenakan terhadap Meta di berbagai yurisdiksi terkait masalah kerahasiaan data pribadi. Sebelumnya, regulator di Eropa, termasuk Irlandia, telah mengenakan denda besar kepada Meta atas pelanggaran terkait transfer data pribadi dari Uni Eropa ke Amerika Serikat.
Pada bulan Mei lalu, Meta juga didenda sebesar 1,2 miliar euro (1,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp21 triliun) oleh otoritas Irlandia atas pelanggaran serupa.












