CILEGON, Warga Berita – Selama bulan suci Ramadan 1445 H, jam kerja ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dikurangi satu jam.
Hal itu menyusul dengan ditertibkannya Surat Edaran Walikota Cilegon dengan Nomor 529 Tahun 2024 tanggal 7 Maret 2024 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1445 H bagi ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Cilegon.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon, Noviyogi Hermawan mengatakan, aturan jam kerja bagi ASN dan Non ASN sebenarnya sudah diatur dari Kemenpan RB, yang mana aturan itu dilakukan setiap bulan Ramadan.
“Alhamdulillah Pak Wali sudah mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja bagi ASN dan Non ASN, kata Noviyogi saat ditemui dikantornya, Jumat 8 Maret 2024.
Dari Surat Edaran tersebut, tertulis penyusuaian jam kerja ASN dan Non ASN berkurang satu jam, yang mana bagi ASN dan Non ASN yang masuk kerja selama lima hari jam masuk pukul 8.00 WIB dan jam pulang pukul 15.00 WIB.
“Itu berlaku untuk jam kerja di hari Senin sampai Kamis, dan ada waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB,” katanya
Namun kata dia, khusus untuk hari Jumat masuk jam kerja ASN dan Non ASN pada pukul 8.00 WIB dan jam pulang pukul 15.30 WIB.
“Ada perbedaan dengan dengan hari biasanya, tapi di waktu istirahatnya lumayan panjang selama 1 jam dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB karena untuk menunaikan ibadah salat Jumat,” ujarnya.
Sementara bagi OPD yang memperlakukan enam hari kerja meliputi Senin-Kamis dan Sabtu jam masuk pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB dan hari Jumat pada pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Meski demikian, dirinya meminta adanya pengurangan jam kerja itu tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN. Selain itu juga, diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
“Harapannya tentu semua ASN mengikuti dan tertib, tapi berkaitan pelanggaran itu ranahnya di BKPSDM atau Satpol PP karena kalau di bidang kita hanya konsepnya aja membuat aturan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Raju
Editor: Abdul Rozak












