Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada. Putusan ini membuka jalan bagi lebih banyak partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Baca Juga: Putusan MK: Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tanpa Kursi di DPRD
“Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong,” ujar Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
MK memutuskan bahwa syarat pengusulan pasangan calon (paslon) di Pilkada tidak lagi didasarkan pada jumlah kursi yang dimiliki partai politik di DPRD, tetapi berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah. Putusan ini memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mengajukan calon kepala daerah.
Ada empat klasifikasi suara sah yang ditetapkan MK: 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, tergantung pada jumlah DPT di provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
“Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasangan calon dalam Pilkada. Semakin banyak calon, tentu semakin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat,” tambah Deddy.
Deddy menegaskan bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi rakyat dan sebuah kekalahan bagi partai politik yang selama ini bersikap oligarkis dan antidemokrasi. Menurutnya, keputusan MK ini juga akan menekan praktik politik uang atau politik mahar dalam proses Pilkada.
“Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada, sehingga tidak ada suara rakyat yang terbuang. Bagi partai-partai yang ada di Parlemen, tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik,” tutup Deddy.
Selain itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengisyaratkan bahwa nama Anies Baswedan masuk dalam tiga nama yang dikerucutkan partainya untuk diusung pada Pilkada Jakarta 2024. Meskipun demikian, Eriko enggan memberikan konfirmasi secara lugas mengenai kepastian pencalonan Anies, serta dua nama lainnya yang ikut dipertimbangkan oleh PDIP.
Eriko juga menyebut bahwa perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah yang diputuskan MK akan dibahas lebih lanjut dalam rapat DPP PDIP yang akan diadakan pada Selasa siang. Rapat ini akan membahas Pilkada di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diambil pada Selasa (20/8) mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat pencalonan kini didasarkan pada perolehan suara sah dalam Pemilu di daerah yang bersangkutan.
Putusan ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. MK memutuskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dinyatakan inkonstitusional.