Putusan MK Terbaru terkait syarat pemilihan kepala daerah menciptakan situasi politik baru di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memungkinkan partai politik peserta Pemilu mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024), MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa jika ketentuan tersebut tetap diberlakukan, dapat mengancam proses demokrasi yang sehat.
“Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujar Enny.
MK juga menyebut bahwa inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) berdampak pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang mengatur persyaratan bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Akibatnya, MK mengubah isi pasal tersebut, memberikan kesempatan lebih luas kepada partai politik peserta Pemilu untuk mencalonkan gubernur, bupati, dan wali kota.
Adapun perubahan yang dilakukan MK terhadap Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada adalah sebagai berikut:
Syarat Pengusulan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
- Provinsi dengan DPT sampai 2 juta jiwa:
- Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 10% suara sah di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa:
- Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 8,5% suara sah di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa:
- Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 7,5% suara sah di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa:
- Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 6,5% suara sah di provinsi tersebut.
Syarat Pengusulan Calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota
- Kabupaten/kota dengan DPT sampai 250 ribu jiwa:
- Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 10% suara sah di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa:
- Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 8,5% suara sah di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa:
- Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 7,5% suara sah di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa:
- Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 6,5% suara sah di kabupaten/kota tersebut.
Dengan putusan ini, MK telah membuka jalan bagi partai-partai politik yang sebelumnya tidak memiliki kursi di DPRD untuk tetap berpartisipasi dalam mengajukan calon kepala daerah. Hal ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi dan memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dalam pemilihan kepala daerah mendatang.