WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan MK: Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tanpa Kursi di DPRD

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
20 Agustus 2024
Reading Time: 3 mins read
0
putusan MK Terbaru

putusan MK Terbaru

Putusan MK Terbaru terkait syarat pemilihan kepala daerah menciptakan situasi politik baru di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memungkinkan partai politik peserta Pemilu mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada.

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024), MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa jika ketentuan tersebut tetap diberlakukan, dapat mengancam proses demokrasi yang sehat.

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

“Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujar Enny.

MK juga menyebut bahwa inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) berdampak pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang mengatur persyaratan bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Akibatnya, MK mengubah isi pasal tersebut, memberikan kesempatan lebih luas kepada partai politik peserta Pemilu untuk mencalonkan gubernur, bupati, dan wali kota.

Adapun perubahan yang dilakukan MK terhadap Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada adalah sebagai berikut:

Syarat Pengusulan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

  1. Provinsi dengan DPT sampai 2 juta jiwa:
    • Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 10% suara sah di provinsi tersebut.
  2. Provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa:
    • Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 8,5% suara sah di provinsi tersebut.
  3. Provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa:
    • Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 7,5% suara sah di provinsi tersebut.
  4. Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa:
    • Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 6,5% suara sah di provinsi tersebut.

Syarat Pengusulan Calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota

  1. Kabupaten/kota dengan DPT sampai 250 ribu jiwa:
    • Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 10% suara sah di kabupaten/kota tersebut.
  2. Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa:
    • Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 8,5% suara sah di kabupaten/kota tersebut.
  3. Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa:
    • Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 7,5% suara sah di kabupaten/kota tersebut.
  4. Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa:
    • Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 6,5% suara sah di kabupaten/kota tersebut.

Dengan putusan ini, MK telah membuka jalan bagi partai-partai politik yang sebelumnya tidak memiliki kursi di DPRD untuk tetap berpartisipasi dalam mengajukan calon kepala daerah. Hal ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi dan memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dalam pemilihan kepala daerah mendatang.

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
kaesang

Tanpa Anwar Usman, Putusan MK Menutup Peluang Kaesang Maju Pilkada Jateng

Bahlil Lahadalia

Bahlil Lahadalia Calon Tunggal Ketua Umum Partai Golkar, Tiba di Munas XI Gandeng Tangan AGK dan Bamsoet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Mahfud MD Mundur dari Jabatan Menkopolhukam, Ini Tanggapan Rano Karno – Warga Berita

Mahfud MD Mundur dari Jabatan Menkopolhukam, Ini Tanggapan Rano Karno – Warga Berita

1 Februari 2024
Menteri Zulhas: Harga Beras dan Komoditas Pangan Stabil Jelang Ramadhan 1446 H

Menteri Zulhas: Harga Beras dan Komoditas Pangan Stabil Jelang Ramadhan 1446 H

5 Februari 2025
Mahfud MD Temui Ulama Se-Banten di Malnu Menes – Warga Berita

Mahfud MD Temui Ulama Se-Banten di Malnu Menes – Warga Berita

1 Desember 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In