Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan secara serentak pada tanggal yang telah ditetapkan. CPNS dijadwalkan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK akan diangkat pada 1 Maret 2026. Kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama di media sosial.
Pengangkatan Serentak untuk Keseragaman
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam pengangkatan CPNS dan PPPK. “Jadi nanti, termasuk tahap I, tahap II, (PPPK, Red) nanti di 1 Maret 2026. Kemudian CPNS pun 1 Oktober 2025. Jadi, dengan pengangkatan serentak ini, enggak ada yang beda-beda lagi ya,” kata Aba dalam video tanya jawab di kanal YouTube Kementerian PANRB yang diunggah pada Kamis (6/3) malam.
Aba menegaskan bahwa CPNS dan PPPK yang sudah lulus seleksi tidak perlu khawatir. “Bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus SKD (seleksi kompetensi dasar), dan SKB (seleksi kompetensi bidang) gitu ya, dan kemudian juga sudah diumumkan mereka lulus, ya mereka tetap aman posisinya. Jadi, tetap pasti untuk diangkat itu, itu sudah pastilah,” ujarnya.
Alasan Penundaan Pengangkatan
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa penundaan pengangkatan ini dilakukan untuk menyamakan perhitungan terhitung mulai tanggal (TMT) antarinstansi. Selama ini, TMT pengangkatan CPNS dan PPPK seringkali tidak seragam, menyebabkan ketidakadilan dalam hal gaji dan masa kerja.
“Sehingga, ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansi satu cepat, ada yang belum karena memang belum ditetapkan SK-nya (surat keputusan). Nah, kami tidak ingin terjadi seperti itu,” kata Haryomo. Ia menambahkan, “Kalau bisa mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini diangkatnya juga harusnya sama, bekerja sama. Mulai diangkat sama, mulai digaji sama, sehingga kemarin disepakati bahwasannya untuk CPNS itu tidak ada lagi TMT yang berbeda-beda, yaitu disepakati 1 Oktober 2025.”
Reaksi Netizen dan Kekhawatiran Masyarakat
Kebijakan penundaan pengangkatan CPNS diundur hingga 2025 dan PPPK hingga 2026 ini menuai kritik tajam di media sosial. Banyak netizen yang merasa kebijakan ini tidak masuk akal, terutama bagi mereka yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti seleksi CASN.
“Ujian 2024, dilantik Maret 2026. Save CASN 2024, Tolak Kebijakan TMT serentak!!!!” tulis akun @Mybluepatrick di Twitter. Sementara itu, akun @gea_asa menulis, “Katanya mau mengatasi pengangguran dan meningkatkan pelayanan? Kok pengangkatan CPNS Oktober 2025 dan PPPK Maret 2026? Ini malah memperlambat!”
Beberapa netizen juga mengungkapkan kekhawatiran mereka tentang masa tunggu yang panjang. “Selamat bertahan hidup Maret – Oktober bagi CASN 2024. Yang sudah resign, tabah ya…” tulis akun @Eunoiaas. Akun @hildafrh menambahkan, “Pengangkatan diundur suka-suka. Mengundurkan diri dari CPNS kena blacklist 2 tahun.”
Salah satu alasan yang diduga menjadi penyebab penundaan ini adalah efisiensi anggaran. Akun @KaedeMappl39917 menulis, “Gini ya, setiap kementerian lagi melakukan efisiensi anggaran atas perintah presiden. Duit buat ngegaji CASN nggak ada, gimana mau angkat kalian? Kalo mau protes, protes ke presiden!”
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menciptakan keseragaman dan keadilan dalam pengangkatan CPNS dan PPPK. Namun, tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan bahwa para calon ASN yang sudah lulus seleksi dapat bertahan menghadapi masa tunggu yang panjang.












