Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) fasilitasi pelatihan saksi partai politik dalam Pemilu 2024, di hotel bilangan Rawamangun, Minggu (24/12).
Ketua Bawaslu Jaktim, Willem Johanes Wetik mengatakan kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menjadikan pemilu 2024 terlaksana secara jujur, adil dan transparan.
Apalagi, saksi dari partai politik juga merupakan garda terdepan dari representasi para peserta pemilu untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan hak-haknya.
“Tugas dan peran para saksi partai politik saat pemungutan suara itu tidak bisa disepelekan. Mereka jadi garda terdepan para calon dan partai politik agar saat 14 Februari 2024 nanti mendapatkan kepastian dari hasil pemilu secara hukum,” kata Willem.
Sementara itu, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jaktim, Carlos Kartika Yudha Paath mengatakan saksi partai politik juga memiliki peran penting dalam berjalannya pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Pasalnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, kata saksi disebut hingga 78 kali di dalamnya.
“Jadi sangat penting bagi para saksi ini untuk mengetahui dari isi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 ini agar menjalankan tugasnya dengan baik sesuai tupoksi dan perundang-undangan,” jelas Carlos.
Lebih lanjut, Carlos mengatakan, dalam rapat pemungutan suara di TPS, saksi memiliki peran penting. Rapat, lanjutnya, tidak bisa dilakukan jika para saksi belum hadir.
“Rapat harus ditunda sampai saksi hadir, dan waktu penundaan maksimal 30 menit. Jika waktu maksimal juga belum hadir barulah rapat bisa dilakukan,” kata mantan wartawan media nasional ini.
Kendati memiliki banyak tugas penting, Carlos juga mengingatkan para saksi agar tidak melakukan kesalahan dengan menggunakan atribut yang mendukung suatu parpol dan calon secara langsung saat mengawasi TPS.
“Karena ada contoh di Pilkada 2012 dan Pilpres 2014 dimana saksi memakai baju kotak-kotak yang menggambarkan mendukung pasangan tertentu dan itu sudah tidak boleh terjadi lagi pada Pemilu 2024,” jelasnya.
Disisi lain, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni mengatakan, jika Pemilu di Indonesia merupakan pemilu sangat rumit di dunia. Sehingga para saksi parpol itu harus paham prosedur dalam proses pemungutan suara.
“Saksi harus paham prosedur, dan harus cakap mengawal proses pemungutan suara di TPS. Karena tugas mereka ini akan berdampak pada suara parpol maupun calonnya,” katanya.
Lebih jauh, Titi menjelaskan, pada pemilu 2019 pelanggaran saat pencoblosan. Pada periode tersebut banyak pencoblosan sampai dua kali lantaran pihak KPPS tidak melakukan pemeriksaan KTP saat pemilih memberi suara lantaran itu keluarga.
“Tidak boleh itu terjadi lagi (suara ganda). Saksi harus mengawasi dengan sungguh-sungguh KPPS dalam menjalankan tugasnya, jangan hanya fokus pada suara saja,” tukasnya.[prs]














