Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dengan cepat menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, yang salah satu poin pentingnya adalah terkait batas usia calon kepala daerah. Kesepakatan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024, di mana usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan menjadi 30 tahun saat pelantikan.
Padahal sehari sebelumnya MK telah menetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70, yang menyatakan bahwa calon kepala daerah dapat maju dalam Pilkada jika sudah berusia 30 tahun pada saat penetapan calon.
Keputusan MK ini disebut sebut menyebabkan kontroversi terkait tertutupnya peluang putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju dalam pemilihan gubernur jawa tengah.
Kaesang, yang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, terancam tidak dapat maju dalam Pilkada jika ketentuan usia saat penetapan calon diberlakukan.
Namun, dengan kesepakatan Baleg untuk menggunakan putusan MA yang menetapkan usia minimal saat pelantikan, Kaesang tetap bisa maju karena pelantikan pasangan calon kepala daerah diperkirakan dilakukan pada awal Januari 2025.
Dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8), pimpinan rapat Ahmad Baidlowi dari PPP menyatakan bahwa Baleg DPR RI setuju untuk merujuk pada putusan MA. “Merujuk kepada MA, setuju yaaa?” ujar Baidlowi, yang kemudian mendapat persetujuan dari mayoritas anggota Baleg.
Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menyetujui kesepakatan ini. “Ini kan usulan dari DPR, maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan, kami ikut saja,” kata Supratman.
Namun, tidak semua fraksi menyetujui revisi UU Pilkada ini. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakan terhadap keputusan yang mengindahkan putusan MK. Anggota DPR dari PDIP, Arteria Dahlan, mengingatkan pentingnya mengakomodir putusan MK Nomor 70, yang selain mengatur usia calon, juga mengatur ambang batas (threshold) pencalonan.
“Kami hanya sekadar mengingatkan kita urung rembug, ada putusan yang sudah jelas harus kita akomodir. Putusan 60 sudah jelas, dua-duanya mengenai threshold dan usia,” kata Arteria. Ia juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan tidak mengabaikan putusan yang sudah disepakati sebelumnya.












