WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Baleg Tetap Mewajibkan syarat 20% bagi Partai yang memiliki Kursi DPRD di RUU Pilkada

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
21 Agustus 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Baleg Tetap Mewajibkan syarat 20% bagi Partai yang memiliki Kursi DPRD di RUU Pilkada

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang mengatur persyaratan bagi partai politik untuk mengajukan calon dalam Pilkada. Kesepakatan ini menimbulkan perubahan penting, terutama terkait batas usia calon dan persyaratan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ahmad Baidlowi dari fraksi PPP di Gedung DPR RI, Rabu (21/8), Baleg memutuskan untuk menggabungkan beberapa ketentuan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dengan aturan sebelumnya. Hasilnya, pasal 40 di ayat 1 tentang syarat batas kursi yang sebelumnya diubah oleh putusan MK dikembalikan ke aturan semula, yang mensyaratkan partai politik memiliki setidaknya 20% dari jumlah kursi di DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

Selain itu, revisi ini juga memperkenalkan ketentuan baru untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi. Mereka dapat mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur jika memenuhi syarat perolehan suara sah berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut, dengan persentase yang bervariasi berdasarkan ukuran provinsi.

Dampak Revisi UU Pilkada terhadap PDIP di Jakarta

Kesepakatan ini membawa dampak signifikan bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terutama dalam Pilgub DKI Jakarta. Berdasarkan putusan MK, PDIP berpotensi besar untuk mengajukan calon sendiri karena dengan jumlah DPT 8,2 juta di Jakarta, mereka memenuhi syarat 7,5% suara. Namun, dengan keputusan Baleg yang mengembalikan persyaratan ke aturan lama, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta kini terancam tidak dapat mengajukan calon. Batas minimal untuk mengajukan calon adalah 22 kursi, sementara PDIP kekurangan 7 kursi dan tidak memiliki partai koalisi yang tersisa karena 12 partai lainnya sudah mendukung pasangan calon lain, yaitu Ridwan Kamil dan Suswono.

Ketentuan Baru dalam Revisi UU Pilkada

Berikut adalah pasal-pasal kunci yang disepakati dalam revisi UU Pilkada:

  1. Pasal 40 Ayat 1: Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
  2. Pasal 40 Ayat 2: Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur dengan ketentuan perolehan suara sah bervariasi berdasarkan jumlah penduduk dalam DPT, dengan persentase mulai dari 10% hingga 6,5%, tergantung pada ukuran provinsi.
  3. Ketentuan untuk Calon Bupati dan Wali Kota: Ketentuan serupa berlaku untuk pemilihan bupati dan wali kota, dengan syarat perolehan suara sah yang berbeda berdasarkan jumlah penduduk di kabupaten atau kota.

Proses Selanjutnya

Meskipun revisi UU Pilkada ini telah disepakati oleh Baleg, keputusan final akan ditentukan dalam sidang paripurna DPR. Jika disahkan, revisi ini akan berpengaruh besar pada strategi partai-partai politik dalam Pilkada mendatang, termasuk mengubah dinamika politik di beberapa daerah strategis seperti Jakarta.

Namun, keputusan Baleg ini juga menuai kritik dari PDIP, yang menilai bahwa keputusan tersebut tidak sepenuhnya mengakomodir putusan MK dan bisa merugikan mereka dalam Pilkada mendatang. Anggota DPR dari PDIP, Arteria Dahlan, mengingatkan pentingnya menghormati putusan hukum yang sudah jelas dan mendesak agar Baleg mempertimbangkan dampak dari revisi ini dengan lebih matang.

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Bahlil Lahadalia

Bahlil Lahadalia Resmi Ketua Umum Golkar

Brimob Melakukan Pengamanan Saat Rapat Baleg DPR RI Bahas Revisi UU Pilkada

Brimob Melakukan Pengamanan Saat Rapat Baleg DPR RI Bahas Revisi UU Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
KPU Masih Hitung Jumlah Surat Suara Rusak di Paniai

Bawaslu Klaim Sedang Telusuri Pembakaran Logistik Pemilu di Paniai

13 Februari 2024
Kemenangan Prabowo – Gibran beri Efek Baik Masuknya Investasi ke Indonesia – Warga Berita

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan – Warga Berita

14 Mei 2024
PPK Ormawa BEM FEB UNS Berhasil Menyabet 2 Penghargaan pada Ajang Abdidaya Ormawa 2023

PPK Ormawa BEM FEB UNS Berhasil Menyabet 2 Penghargaan pada Ajang Abdidaya Ormawa 2023

4 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In