Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang mengatur persyaratan bagi partai politik untuk mengajukan calon dalam Pilkada. Kesepakatan ini menimbulkan perubahan penting, terutama terkait batas usia calon dan persyaratan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ahmad Baidlowi dari fraksi PPP di Gedung DPR RI, Rabu (21/8), Baleg memutuskan untuk menggabungkan beberapa ketentuan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dengan aturan sebelumnya. Hasilnya, pasal 40 di ayat 1 tentang syarat batas kursi yang sebelumnya diubah oleh putusan MK dikembalikan ke aturan semula, yang mensyaratkan partai politik memiliki setidaknya 20% dari jumlah kursi di DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.
Selain itu, revisi ini juga memperkenalkan ketentuan baru untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi. Mereka dapat mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur jika memenuhi syarat perolehan suara sah berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut, dengan persentase yang bervariasi berdasarkan ukuran provinsi.
Dampak Revisi UU Pilkada terhadap PDIP di Jakarta
Kesepakatan ini membawa dampak signifikan bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terutama dalam Pilgub DKI Jakarta. Berdasarkan putusan MK, PDIP berpotensi besar untuk mengajukan calon sendiri karena dengan jumlah DPT 8,2 juta di Jakarta, mereka memenuhi syarat 7,5% suara. Namun, dengan keputusan Baleg yang mengembalikan persyaratan ke aturan lama, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta kini terancam tidak dapat mengajukan calon. Batas minimal untuk mengajukan calon adalah 22 kursi, sementara PDIP kekurangan 7 kursi dan tidak memiliki partai koalisi yang tersisa karena 12 partai lainnya sudah mendukung pasangan calon lain, yaitu Ridwan Kamil dan Suswono.
Ketentuan Baru dalam Revisi UU Pilkada
Berikut adalah pasal-pasal kunci yang disepakati dalam revisi UU Pilkada:
- Pasal 40 Ayat 1: Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
- Pasal 40 Ayat 2: Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur dengan ketentuan perolehan suara sah bervariasi berdasarkan jumlah penduduk dalam DPT, dengan persentase mulai dari 10% hingga 6,5%, tergantung pada ukuran provinsi.
- Ketentuan untuk Calon Bupati dan Wali Kota: Ketentuan serupa berlaku untuk pemilihan bupati dan wali kota, dengan syarat perolehan suara sah yang berbeda berdasarkan jumlah penduduk di kabupaten atau kota.
Proses Selanjutnya
Meskipun revisi UU Pilkada ini telah disepakati oleh Baleg, keputusan final akan ditentukan dalam sidang paripurna DPR. Jika disahkan, revisi ini akan berpengaruh besar pada strategi partai-partai politik dalam Pilkada mendatang, termasuk mengubah dinamika politik di beberapa daerah strategis seperti Jakarta.
Namun, keputusan Baleg ini juga menuai kritik dari PDIP, yang menilai bahwa keputusan tersebut tidak sepenuhnya mengakomodir putusan MK dan bisa merugikan mereka dalam Pilkada mendatang. Anggota DPR dari PDIP, Arteria Dahlan, mengingatkan pentingnya menghormati putusan hukum yang sudah jelas dan mendesak agar Baleg mempertimbangkan dampak dari revisi ini dengan lebih matang.












