
Warga Berita – Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) dengan pemerintah dalam hal ini Kemendikbud Ristek dan DPD RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah.
Dalam rapat itu disepakati oleh mayoritas fraksi bahwa pembahasan RUU Bahasa Daerah dibahas pada periode keanggotaan DPR RI 2024-2029 bersama pemerintahan selanjutnya.
“Fraksi PKB juga menyetujui usulan dari pemerintah terkait dengan RUU bahasa daerah didorong untuk dibahas pada periode pemerintahan selanjutnya demikian dari Fraksi PKB,” kata Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Syaiful Huda, di ruang rapat Komisi X, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4).
Kendati demikian, Huda tetap menghormati dan mendukung RUU tentang Bahasa Daerah usulan dari DPD RI.
“Ini sebagai spirit untuk menguatkan melestarikan bahasa daerah kita yang jumlahnya cukup luar biasa banyak, sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter kita yang berbasis kepada bahasa ibu kita,” ujarnya.
Pandangan yang sama juga disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Bramantyo Suwondo. Ia setuju dengan usulan tersebut, namun mengingat massa keanggotaan DPR saat ini akan berakhir pada September mendatang, maka ia mengusulkan agar dibahas di periode berikutnya.
“Itu adalah suatu hal yang penting tetapi mengingat masa jabatan dari periode sekarang yang sudah akan berakhir pada September ini dan akan memasuki periode berikutnya menurut kami baiknya pembahasan dilanjutkan kepada periode berikutnya,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI fraksi PKS Abdul Fikri Faqih pun juga menyarankan pembahasan RUU tersebut dilakukan pada periode berikutnya agar lebih matang dalam pembahasannya.
“Usulan pemerintah untuk tidak terburu-buru dibahasnya tapi diberikan waktu yang lebih longgar,” kata Fikri.
Ada pun rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah diantaranya Kementerian Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.[prs]