SERANG,Warga Berita-Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada para calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Banten periode 2024-2029 untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik.
Ketua KPU Provinsi Banten M Ihsan mengatakan, LHKPN itu perlu dibuat 21 hari sebelum dilakukannya pelantikan terhadap 100 caleg DPRD Banten yang terpilih pada Pileg 2024 kemarin.
“Kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu yang telah terpilih ini untuk melakukan pembuatan LHKPN, yang diserahkan oleh seluruh peserta Pemilu kepada KPU,” ujar Ihsan kepada wartawan, Kamis 2 Mei 2024.
Diketahui, LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.
Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Sebelumnya, KPU Provinsi Banten menetapkan 100 caleg terpilih yang akan menduduki kursi DPRD Banten periode 2024-2029. Penetapan itu dilakukan melalui pleno yang digelar KPU di Hotel Aston Serang, Kota Serang, Kamis 2 Mei 2024.
Ihsan berharap kepada para 100 caleg DPRD Banten yang berhasil terpilih agar bisa memberikan kemaslahatan bagi Banten selama mereka menjabat sebagai wakil rakyat.
“Harapan kami setelah dilakukan penetapan ini mudah-mudahan calon terpilih ini bisa membawa kemaslahatan bagi Provinsi Banten, demi kemajuan Banten yang lebih baik tentu lebih barokah dan seterusnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











