SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menetapkan sebanyak 50 Calon Legislatif (Caleg) terpilih Periode 2024-2029. Hal ini berdasarkan hasil pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Serang tahun 2024.
Penetapan tersebut dilaksanakan pada pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis 2 Mei 2024.
Dalam proses penetapan, ada sejumlah pihak yang diundang mulai dari partai politik, Bawaslu hingga Forkopimda Kabupaten Serang.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, pelaksanaan rapat pleno menetapkan Caleg terpilih dan alokasi jumlah kursi yang didapat oleh masing-masing partai politik.
“Ini sebagai tindak lanjut dari surat dinas KPU RI, dimana mereka telah mendapat surat pemberitahuan dari MK dimana Kabupaten Serang tidak masuk objek sengketa. Oleh karenanya, tiga hari setelah pemberitahuan, KPU yang tidak ada objek sengketanya diperintahkan melakukan penetapan,” katanya.
Ia mengatakan, hasil penetapan tersebut akan disampaikan salinannya kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
“Kemudian diberikan tembusan juga pada Caleg terpilihnya. Kemudian kita menerima pemberitahuan atau laporan bahwa Caleg terpilih menyampaikan LHKPN,” tegasnya.
Ia menegaskan, LHKPN merupakan hal wajib yang harus disampaikan oleh para Caleg terpilih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum akhirnya mereka dilantik.
“Dari informasi itu 21 hari sebelum pelantikan harus sudah dilaporkan. Kalau tidak melaporkan LHKPN, kita tidak bisa mengusulkan untuk pelantikan,” pungkasnya. (*)
Editor: Abdul Rozak












