
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menaikkan status pengecer Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram menjadi sub-pangkalan.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, terutama dalam memastikan ketersediaan dan keterjangkauan LPG 3 kg yang menjadi kebutuhan pokok rumah tangga.
“Kami mendukung langkah Presiden Prabowo menaikkan kelas pengecer menjadi sub-pangkalan. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg,” kata Andre dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (5/2).
Andre menilai instruksi Presiden Prabowo untuk menekan harga LPG 3 kg sebagai langkah tepat yang mencerminkan kepedulian terhadap aspirasi publik. “Masyarakat, termasuk UMKM dan pedagang kecil, bisa mendapatkan LPG 3 kg dengan harga terjangkau. Ini bukti nyata keberpihakan Presiden Prabowo terhadap rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (4/2), Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg. Instruksi ini diberikan setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, berkomunikasi dengan Presiden pada Senin (3/1) malam terkait polemik distribusi gas subsidi 3 kg atau “gas melon”.
Baca Juga: Menteri Bahlil: Pengecer LPG 3 Kg Akan Menjadi Subpangkalan Tanpa Dipungut Biaya
“Setelah komunikasi dengan Presiden, beliau menginstruksikan kepada ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada agar dapat berjualan seperti biasa,” jelas Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sub-Pangkalan Jadi Solusi Distribusi LPG 3 Kg
Kementerian ESDM bersama PT Pertamina kemudian melakukan penataan ulang sistem distribusi LPG 3 kg. Status pengecer kini dinaikkan menjadi sub-pangkalan, memungkinkan mereka kembali menjual LPG 3 kg kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mengatur distribusi gas subsidi tersebut agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Sub-pangkalan dinilai sebagai solusi untuk memastikan LPG 3 kg dapat dijual dengan harga yang sesuai dengan subsidi pemerintah. Kebijakan ini diambil setelah sebelumnya diberlakukan aturan pelarangan pengecer menjual LPG 3 kg, yang hanya memperbolehkan penjualan di pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025. Aturan tersebut sempat menimbulkan polemik di masyarakat, terutama terkait kesulitan akses dan kenaikan harga.
Apresiasi dari DPR
Andre Rosiade mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 kg. “Intinya, Komisi VI DPR mengapresiasi langkah Presiden Prabowo. Kebijakan ini tepat untuk menyelesaikan polemik distribusi LPG 3 kg yang terjadi belakangan ini,” ujar Andre.
Dia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya memudahkan masyarakat dalam mengakses LPG 3 kg, tetapi juga mendukung keberlangsungan usaha para pengecer, terutama UMKM dan pedagang kecil. “Ini adalah langkah konkret yang membuktikan pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih lancar, harga tetap terjangkau, dan masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan gas subsidi untuk kebutuhan sehari-hari. Langkah ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok.