Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perubahan status pengecer menjadi subpangkalan LPG 3 kg dilakukan tanpa memungut biaya apapun. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/2/2025).

“Tidak ada biaya yang dikeluarkan sedikit pun oleh subpangkalan. Saya menyadari bahwa ini kan barang baru, pasti ada penyesuaian nanti, sambil kita melihat perkembangan beberapa waktu ke depan,” ujar Bahlil.

Terhitung sejak Selasa pagi, sebanyak 370.000 pengecer LPG 3 kg telah diubah statusnya menjadi subpangkalan. Kebijakan ini diambil setelah sistem pengelolaan sebelumnya yang hanya memperbolehkan pangkalan berjualan LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025 menimbulkan berbagai kendala, termasuk penumpukan antrean di berbagai pangkalan gas di Indonesia.

Kementerian ESDM bersama PT Pertamina melakukan perubahan status pengecer menjadi subpangkalan secara otomatis melalui sistem Teknologi Informasi (TI) Pertamina. Sistem ini akan menjadi dasar verifikasi pemerintah terhadap para pengecer yang menjadi subpangkalan.

Untuk memastikan kepatuhan dalam distribusi LPG 3 kg, Pertamina akan memberikan asistensi kepada para subpangkalan. “Proses berikutnya kami melakukan pendampingan agar mereka tertib. Bagi subpangkalan siapa yang tidak tertib mengikuti aturan, pasti dilakukan evaluasi, penilaian,” tegas Bahlil.

Kebijakan ini merupakan respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Kementerian ESDM memperbolehkan pengecer kembali berjualan LPG 3 kg dan melakukan penertiban harga secara parsial. Sebelumnya, pembatasan penjualan hanya melalui pangkalan bertujuan untuk menstabilkan harga LPG 3 kg, mengingat banyaknya pengecer yang menaikkan harga di atas ketentuan.

Arahan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan tiga arahan strategis kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait optimalisasi subsidi LPG 3 kilogram. Arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa ketiga arahan Presiden mencakup memastikan ketepatan sasaran subsidi, perbaikan tata kelola, dan jaminan kemudahan akses masyarakat terhadap LPG 3 kg. Arahan ini muncul menyusul dampak kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer yang telah berlaku sejak Senin malam.

Sebagai respons terhadap kesulitan masyarakat dalam mengakses LPG 3 kg, pemerintah mengambil langkah strategis dengan mengubah status pengecer menjadi subpangkalan. Transformasi ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan distribusi sekaligus menjamin aksesibilitas masyarakat terhadap gas bersubsidi tersebut.

“Jadi harus dapat jangan jauh-jauh, kata Bapak Presiden. Makanya kita ubah dari yang tadinya pengecer itu, yang tadinya belinya di pangkalan, sekarang kita aktifkan pengecer dengan mengubah nama menjadi subpangkalan,” jelas Bahlil.

Untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas distribusi, para subpangkalan akan dibekali aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina. Aplikasi ini memungkinkan pencatatan detail transaksi, termasuk identitas pembeli, jumlah pembelian, dan harga jual.

“Kita memberikan fasilitas teknologi agar bisa kita pantau lewat aplikasi, agar bisa kita pantau pengendalian harga berapa yang dia jual, dan kepada siapa agar tidak terjadi penyalahgunaan,” tegas Bahlil.