SERANG,Warga Berita-Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Banten melacak koperasi simpan pinjam (Kosipa) yang mempekerjakan pengeroyok Ustaz asal Kabupaten Pandeglang, beberapa waktu lalu.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Banten Arief Rachman mengatakan, berdasarkan informasi yang dirinya terima, Kosipa itu berasal dari Kabupaten Pandeglang. Namun, pihaknya belum mengetahui nama Kosipa yang bersangkutan.
“Kita akan turunkan tim mengecek keberadaan koperasi tersebut ke Dinas Kabupaten Pandeglang. Kita akan pastikan Kosipa itu kewenangannya siapa, karena Kosipa itu beda-beda kewenangannya,” ujar Arief kepada Radar Banten ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 3 April 2024.
Arief mengatakan, Kosipa yang jadi kewenangan provinsi adalah Kosipa yang anggotanya lebih di satu kabupaten atau kota. Saat ini pihaknya mencatat 430 Kosipa di bawah naungan Dinas Koperasi dan UKM Banten.
“Total koperasi se Banten itu ada 7.600, dan perlu diakui bahwa pengawas kita baik di provinsi maupun kabupaten dan kota itu sangat terbatas,” ujarnya.
Ia menyebut tindakan penarikan pinjaman menggunakan debt collector tidak dibenarkan, apalagi hingga mengeroyok. Bahkan, berdasarkan undang-undang koperasi, tidak dibolehkan menyita barang milik nasabah atau anggota.
“Kita lihat apakah memang di SOP-nya untuk menagih ke anggota Itu pakai debt collector atau tidak. Tapi memang idealnya penagihan jangan pakai debt collector, ada yang lebih santun, yang lebih halus lah. Jika memang tidak bisa membayar, maka dijadwalkan lagi. Jangan di sita barangnya,” ungkapnya.
Ia mengakui banyak koperasi di Banten yang tidak sehat, nakal bahkan ilegal. Koperasi yang nakal atau ilegal biasanya dimiliki oleh perorangan dan menerapkan jasa pinjaman lebih dari ketentuan, yaitu maksimal diatas 24 persen.
“Yang nakal itu alamatnya tidak jelas, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas alamatnya tidak ditemukan dan tidak ada plang namanya. Kita imbau kepada masyarakat untuk bijak jika ingin bergabung kedalam koperasi, harus bisa memilih. Jangan sampai salah memilih koperasi,” tuturnya.
Lebih jauhnya, jika pegawai Kosipa yang mengeroyok itu di bawah naungan Pemprov Banten, maka, pihaknya akan memberikan sanksi mulai dari surat teguran hingga pembubaran Kosipa.
“Biasanya kalau operasi yang melakukan kegiatan yang melanggar aturan kita usulkan untuk dicabut badan hukumnya,” pungkasnya.
Editor : Merwanda












