Warga Berita – Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjadi catatan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu 2024 yang membahas rekapitulasi nasional untuk suara luar negeri.
“Misalnya kemarin, ada peristiwa yang kemudian Sirekap-nya sudah dinyatakan 100 persen, tetapi begitu dibacakan D Hasil, beda jumlahnya. Itu dipertanyakan juga di forum,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (4/3).
Lolly lantas menjelaskan bahwa perbedaan data tersebut kemudian dicermati secara bersama sehingga diketahui terdapat kekeliruan pada Sirekap.
“Ternyata Sirekap-nya keliru karena menulis sudah 100 persen. Padahal, masih ada TPS (tempat pemungutan suara) yang on going process (sedang berjalan), sehingga angkanya menjadi berbeda. Nah, untuk hal-hal semacam ini menjadi catatan khusus dari pertemuan dan kami juga mencermati,” ujarnya.
Lolly menekankan bahwa data Sirekap tidak boleh berbeda dengan formulir model D Hasil sehingga data Sirekap harus diperbaiki.
“Ya karena ‘kan memang begitu proses rekapitulasi luar negeri berlangsung di KPU RI. Salah satu yang disampaikan oleh para saksi partai adalah soal Sirekap yang tidak akurat sehingga meminta Sirekap tidak lagi digunakan,” tuturnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa dalam proses rekapitulasi pemilu luar negeri lebih berfokus pada hasil rekapitulasi manual berjenjang.
“Kalau teman-teman cermati dalam proses rekapitulasi untuk pemilu luar negeri misalnya, kita tidak menggunakan Sirekap sebagai hal yang kita lihat, tetapi justru yang manual berjenjangnya yang kita lihat,” katanya.
Sebelumnya, KPU memulai rekapitulasi nasional untuk suara luar negeri pada Rabu (28/2) dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Athena, Yunani, sebagai yang pertama membacakan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Sementara itu, proses rekapitulasi masih berlangsung pada Senin di Gedung KPU RI, Jakarta, dengan pelaporan perolehan suara oleh PPLN Taipei.
Sedangkan proses rekapitulasi di kabupaten/kota berlangsung sejak 17 Februari hingga 5 Maret. Kemudian rekapitulasi provinsi pada 19 Februari sampai 10 Maret dan rekapitulasi nasional mulai 22 Februari hingga 20 Maret.[prs]














