PANDEGLANG,Warga Berita–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah mengungkapkan, bahwa dalam rekapitulasi nanti KPPS akan menggunakan aplikasi Sirekap pada smartphone yang sudah terdaftar berikut nomor Identitas Peralatan Bergerak Internasional (IMEI).
“Jadi aplikasi Sirekap ini menggunakan smartphone, ini tidak hanya main-main ya, jadi smartphone ini hanya satu saja yang terdaftar nomor IMEI-nya jadi tidak bisa diganti dengan smartphone lain,” ungkapnya, Senin 15 Januari 2024.
Dikatakannya, bahwa penggunaan aplikasi Sirekap ini untuk memudahkan petugas KPPS untuk mengupload atau mendistribusikan hasil rekapitulasi di TPS Kabupaten Pandeglang dengan cara mengunggah foto di aplikasi tersebut.
“Itu dilakukan oleh KPPS, karena dari simulasi kemarin sebenarnya sistem ini sangat mudah, tetapi ini hanya digunakan nomer IMEI dan nomer yang sudah terdaftar baru bisa mengupload,” katanya.
Ia menjelaskan, dengan menggunakan aplikasi Sirekap ini dapat meminimalisir koreksi-koreksi yang tidak diinginkan.
“Ya mudah-mudahan informasi dari TPS bisa cepat kami ketahui dan juga dengan aplikasi Sirekap dapat meminimalisir koreksi yang tidak diinginkan juga hal yang tidak mendasar,” jelasnya.
Dengan adopsi teknologi ini, diharapkan informasi dari TPS dapat segera diketahui, dan penggunaan aplikasi Sirekap dapat mengurangi kesalahan yang tidak diperlukan dalam proses rekapitulasi. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi
PANDEGLANG,Warga Berita–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah mengungkapkan, bahwa dalam rekapitulasi nanti KPPS akan menggunakan aplikasi Sirekap pada smartphone yang sudah terdaftar berikut nomor Identitas Peralatan Bergerak Internasional (IMEI).
“Jadi aplikasi Sirekap ini menggunakan smartphone, ini tidak hanya main-main ya, jadi smartphone ini hanya satu saja yang terdaftar nomor IMEI-nya jadi tidak bisa diganti dengan smartphone lain,” ungkapnya, Senin 15 Januari 2024.
Dikatakannya, bahwa penggunaan aplikasi Sirekap ini untuk memudahkan petugas KPPS untuk mengupload atau mendistribusikan hasil rekapitulasi di TPS Kabupaten Pandeglang dengan cara mengunggah foto di aplikasi tersebut.
“Itu dilakukan oleh KPPS, karena dari simulasi kemarin sebenarnya sistem ini sangat mudah, tetapi ini hanya digunakan nomer IMEI dan nomer yang sudah terdaftar baru bisa mengupload,” katanya.
Ia menjelaskan, dengan menggunakan aplikasi Sirekap ini dapat meminimalisir koreksi-koreksi yang tidak diinginkan.
“Ya mudah-mudahan informasi dari TPS bisa cepat kami ketahui dan juga dengan aplikasi Sirekap dapat meminimalisir koreksi yang tidak diinginkan juga hal yang tidak mendasar,” jelasnya.
Dengan adopsi teknologi ini, diharapkan informasi dari TPS dapat segera diketahui, dan penggunaan aplikasi Sirekap dapat mengurangi kesalahan yang tidak diperlukan dalam proses rekapitulasi. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi












