Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan. Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menemukan ketidaksesuaian volume pada produk MinyaKita.
Temuan Ketidaksesuaian Takaran
Brigjen Pol. Helfi menjelaskan bahwa tim Satgas Pangan melakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen berbeda. Hasil pengukuran sementara menunjukkan bahwa volume minyak goreng tidak sesuai dengan yang tercantum pada label kemasan.
“Dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” ujar Helfi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu.
Tiga produsen yang menjadi sorotan adalah:
- PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat)
- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah)
- PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten)
Sampel yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter. Sementara itu, sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter.
Atas temuan ini, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Brigjen Pol. Helfi.
Inspeksi Mendadak oleh Menteri Pertanian
Sebelumnya, pada Sabtu (8/3), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung untuk memeriksa kabar soal MinyaKita yang tidak sesuai takaran. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Mentan menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” kata Amran.
Mentan juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran. Langkah ini diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan melindungi hak-hak konsumen.
“Pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Amran.












