Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024, untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).
Rapat ini diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan pengamanan ketat dari sekitar 10 anggota Kepolisian Satuan Brimob bersenjata laras panjang.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, yang tiba bersama ajudannya di ruang Pimpinan Baleg DPR. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) juga tampak hadir, menunjukkan betapa krusialnya pembahasan yang berlangsung.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, menjelaskan kepada wartawan bahwa salah satu poin utama yang dibahas dalam rapat ini adalah mengakomodasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait dengan partai non-parlemen yang diberi hak untuk mengusung calon dalam Pilkada.
“Tentu poin paling penting dari putusan MK itu adalah mengakomodir partai non-parlemen untuk bisa mengusung calon. Hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, dan tidak boleh melenceng dari putusan MK,” kata Awiek di sela-sela rapat.
Namun, Awiek juga menegaskan bahwa DPR memiliki kekuasaan penuh dalam pembentukan undang-undang sesuai Pasal 20 UUD 1945. “Itu clear. Ya terserah DPR. Tapi kemudian supaya tidak ada bentrokan hukum ataupun kegaduhan politik hukum, maka perlu ada terobosan hukum yang dilakukan,” jelasnya.
Awiek juga menekankan bahwa RUU Pilkada yang tengah dibahas ini bukan merupakan usulan baru, melainkan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang sudah disepakati pada tahun lalu. RUU ini telah bergulir sejak 23 Oktober 2023 dan disahkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 November 2023.
“Jadi, ini bukan RUU yang baru diusulkan, melainkan merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang sudah ada sejak tahun lalu,” ujar Awiek.
Pembahasan RUU ini sempat tertunda akibat padatnya agenda politik, termasuk gelaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Selain itu, putusan MK yang menolak penundaan jadwal Pilkada 2024 juga mempengaruhi proses pembahasan ini.
“Waktu itu MK memutuskan tidak ada perubahan jadwal Pilkada sehingga hal berikut yang paling krusial ditunda lagi,” tambah Awiek.












