Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang berhasil mencegah 12 kontainer pakaian bekas impor ilegal selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Akhmad Rofiq, mengungkapkan bahwa barang-barang ilegal tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp5,9 miliar.
“Terdapat 1.196 bal pakaian bekas impor, dan saat ini barang tersebut masih berada di terminal peti kemas dengan status barang dikuasai negara,” ujar Akhmad Rofiq dalam keterangannya pada Rabu (21/8).
Akhmad Rofiq menjelaskan bahwa ada beberapa modus yang digunakan untuk menyelundupkan pakaian bekas dan barang lainnya yang tidak sesuai dengan kriteria importasi. Beberapa di antaranya termasuk tidak mencantumkan barang dalam pemberitahuan pabean, memberikan informasi yang tidak benar, atau menggunakan kode yang salah untuk menghindari ketentuan larangan.
Selain pakaian bekas impor, Bea Cukai Tanjung Emas juga telah menindak berbagai jenis barang ilegal lainnya yang termasuk dalam tujuh komoditas yang diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan. Ketujuh komoditas tersebut meliputi tekstil dan produk tekstil, pakaian dan aksesoris, keramik, elektronik, kosmetik, alas kaki, dan barang tekstil jadi lainnya.
Selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2024, Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan 542 penindakan terhadap barang-barang yang importasinya dibatasi. Total nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp16,2 miliar.
Menurut Akhmad Rofiq, sebagian besar barang-barang ilegal yang disita berasal dari Malaysia dan Tiongkok. Bea Cukai telah merencanakan beberapa tindakan terhadap barang-barang yang disita tersebut, termasuk pemusnahan, pelelangan, pengalihan kepemilikan menjadi milik negara, serta reekspor.
“Berbagai penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk melindungi sektor perdagangan dalam negeri,” tegasnya.