Dua saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016, yaitu Aep dan Dede, dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga memberikan kesaksian palsu. Pelaporan ini dilakukan dengan harapan membebaskan tujuh terpidana yang saat ini dihukum seumur hidup, seperti yang terjadi pada Pegi Setiawan.
“Hari ini kami berangkat dengan keyakinan bahwa tujuh terpidana yang saat ini masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup tidak melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan, yaitu pembunuhan dan pemerkosaan. Mereka dipenjara salah satunya karena kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede,” ujar anggota DPR, Dedi Mulyadi, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Dedi menjelaskan bahwa kedatangannya bersama kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan keluarga terpidana bertujuan untuk menguji kesaksian Aep dan Dede. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membebaskan tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan bebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung,” tambahnya.
Pegi Setiawan dan Laporan Terhadap Aep
Pegi Setiawan mengaku akan melaporkan Aep, yang dianggap sebagai saksi yang membuatnya dituduh sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Pegi, Sugiyanti, saat dikonfirmasi oleh jurnalis Kompas TV, Maryo Sarong, Rabu (10/7/2024).
“Kami tim kuasa hukum sepakat untuk membuat laporan terhadap Aep karena memberikan keterangan palsu. Kasihan juga lima narapidana lainnya yang terjebak karena kesaksian Aep,” kata Sugiyanti.
Pegi menambahkan bahwa ia tidak pernah mengenal Aep atau mengetahui motif Aep menyebutnya sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina. “Saya tidak pernah kenal Aep sama sekali,” ucap Pegi. “Saya justru kaget, ini Aep itu siapa?” tambahnya.
Dalam keterangannya, Pegi mengaku hanya mengenal Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus tersebut, karena mereka pernah satu sekolah dasar (SD). “Saya mengenal Sudirman hanya karena pernah sekolah bareng, tetapi tidak pernah bermain bersama,” jelas Pegi.
Sugiyanti menambahkan bahwa kliennya tidak pernah berkomunikasi dengan Sudirman setelah lulus dari SD. “Itu hanya teman SD waktu kelas 1 dan Sudirman pun tidak naik kelas selama empat tahun, jadi tidak ada komunikasi lagi sejak SD dengan Pegi,” ujar Sugiyanti.
Latar Belakang Kasus
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi pada tahun 2016 kembali mencuat ke publik setelah difilmkan. Selain delapan orang yang dihukum, ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai putusan yang hingga 2024 belum juga tertangkap.
Pelaporan terhadap Aep dan Dede ini diharapkan dapat membuka kembali kasus ini dan memberi keadilan bagi mereka yang tidak bersalah.