Suami kecanduan judi online, ratusan istri di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memilih untuk mengakhiri hubungan rumah tangga mereka dengan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) setempat.
Statistik Perceraian di Gresik
Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik mencatat bahwa sebanyak 842 pasangan suami istri mengakhiri hubungan rumah tangga mereka sejak Januari hingga 5 Juli 2024. Dari jumlah tersebut, 373 kasus disebabkan oleh permasalahan ekonomi. Berbagai faktor ekonomi ini meliputi tidak memiliki pekerjaan, ketidakmampuan menafkahi keluarga, hingga penelantaran akibat terlilit utang. Namun, salah satu faktor utama yang menyebabkan perceraian adalah kecanduan judi online.
“Dari keterangan para saksi maupun penggugat, sebanyak 80 persen kasus cerai karena faktor ekonomi diakibatkan oleh kecanduan judi online suami,” ujar Margono, panitera Pengadilan Agama Gresik.
Dampak Kecanduan Judi Online
Menurut Margono, kecanduan judi online tidak hanya menyebabkan perceraian, tetapi juga menimbulkan permasalahan ekonomi yang serius. Banyak keluarga yang mengalami kebangkrutan karena dampak negatif dari permainan spekulatif ini. “Dari perkara yang kami tangani, banyak dialami pasangan yang sudah menikah lebih dari 10 tahun,” jelasnya.
Margono, yang sebelumnya menjabat sebagai panitera PA Pasuruan, mengungkapkan bahwa tekanan ekonomi yang terus-menerus membuat istri semakin frustrasi. Mereka terpaksa menjual barang dan aset pribadi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Dampak judi online juga membuat utang menumpuk. Akibatnya, istri makin depresi karena harus berhadapan dengan penagih setiap hari,” tambahnya.
Menariknya, dari segi status sosial, banyak pasangan yang memiliki profesi mapan dan terpandang, bahkan beberapa memiliki jabatan tinggi dalam perusahaan. “Permainan judi online membutuhkan modal yang tidak sedikit, dan jika ketagihan bisa menyebabkan kerugian besar,” terang Margono.
Penyebab Lain Perceraian
Selain masalah ekonomi akibat judi online, faktor lain yang dominan adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, yang mencapai 273 kasus. Disusul oleh perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan 120 kasus.
“Fenomena ini harus menjadi evaluasi bagi setiap pasangan. Bagaimanapun juga, pihak yang paling dirugikan adalah anak dan perempuan,” pungkas Margono.
Kasus perceraian di Kabupaten Gresik menunjukkan bahwa kecanduan judi online menjadi salah satu penyebab utama keretakan rumah tangga. Hal ini menunjukkan perlunya perhatian lebih dalam menangani dampak negatif judi online, serta pentingnya edukasi dan dukungan bagi keluarga yang terdampak.