WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Sesuai Pergub DKI, Gibran Bisa Dapat Surat Teguran Hingga Masuk Daftar Hitam » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
4 Januari 2024
Reading Time: 6 mins read
0
Sesuai Pergub DKI, Gibran Bisa Dapat Surat Teguran Hingga Masuk Daftar Hitam » Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

0501 gibran
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakarta Pusat soal pembagian susu gratis di CFD, Rabu (3/1/2024). Gibran disebut melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) | tribunnews

JAKARTA, WargaBerita – Putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) memunculkan reaksi berbeda dari sejumlah pihak.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat telah memanggil Gibran atas dugaan pelanggaran pemilu terkait aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran saat Car Free Day (CFD) di jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (3/12/2023).

Dalam temuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan ada dugaan kepentingan politik dalam aksi bagi-bagi susu di acara CFD tersebut.

Pasalnya, aktivitas Gibran membagikan susu turut didampingi para kader sekaligus calon anggota legislatif dari PAN, di antaranya Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny menjelaskan, pihaknya tidak menjatuhkan sanksi terhadap Gibran atas temuan tersebut, karena kegiatan yang dilakukannya merupakan pelanggaran hukum lainnya dalam kepemiluan.

“Kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sonny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/1/2023).

Selain itu, Bawaslu RI juga sudah menyimpulkan bahwa aksi Gibran di area CFD, tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Berdasarkan Hasil kajian yang dilakukan, kata Sonny, kegiatan Gibran itu melanggar Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Adapun pengenaan sanksi untuk pelanggaran Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) itu, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Sanksinya bukan di kami, kami hanya memberikan rekomendasi saja. Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang. Peraturannya kan seperti itu, kalau ada peraturan lain yang dilanggar kami serahkan ke instansi,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto.

Sanksi Bagi Pelanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016

Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) diketahui ditetapkan pada 22 Januari 2016 dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 terulis bila HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 soal pelanggar aturan HBKB diatur dalam pasal 9 ayat 2.

Ada dua poin yang menjelaskan sanksi bagi pelanggar Pergub tersebut, pelanggar bisa diberikan surat teguran hingga masuk dalam daftar hitam.

Hal itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e.

“Dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran kepada partisipan sebagaimana tercantum pada Format 3 lampiran I Peraturan Gubemur ini,” bunyi pasal 9 ayat 2 huruf e.

Kemudian bila pelanggar tetap melanggar setelah mendapat surat teguran, maka akan diberikan surat daftar hitam.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 huruf f.

“partisipan yang telah diberikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada huruf e, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam sebagaimana tercantum pada Format 4 Lampiran I Peraturan Gubernur ini,” bunyi pasal 9 ayat 2 huruf f.

Respons Kubu Prabowo, Anies, dan Ganjar

Menyikapi temuan Bawaslu DKI Jakarta, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan bahwa hasil kajian itu membuktikan tidak adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran.

“Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah. Melakukan pelanggaran. Tidak ada,” ucap Habiburokhman di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Lagi pula, kata Habiburokhman, Bawaslu Jakarta Pusat tidak berhak memutuskan perkara tersebut.

Sebab, kewenangan pemutuskan perkara itu bukanlah di tangan Bawaslu Jakarta Pusat.

“Bawaslu Kota Jakarta Pusat, tidak memutuskan dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut,” katanya.

Secara faktual, ia menyebut kegiatan Gibran saat CFD bukanlah kegiatan partai politik (parpol) seperti yang dimaksudkan terkait ketentuan pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2016.

“Kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 desember 2023 bukanlah kegiatan parpol. Dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 pergub nomor 12 tahun 2016 yang berbunyi HBKB atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik serta orasi, ajakan yang bersifat menghasut,” katanya.

Terpisah, Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menghargai proses yang sudah diambil Bawaslu Jakarta Pusat.

“Timnas AMIN menghargai proses yang sedang berjalan, baik itu di Bawaslu, atau pun hari ini Bawaslu sudah mengeluarkan pernyataan bahwa itu diindikasikan pelanggaran,” kata Jubir Timnas AMIN, Billy David di Rumah Pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Hal itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e.

“Dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran kepada partisipan sebagaimana tercantum pada Format 3 lampiran I Peraturan Gubemur ini,” bunyi pasal 9 ayat 2 huruf e

Kemudian bila pelanggar tetap melanggar setelah mendapat surat teguran, maka akan diberikan surat daftar hitam.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 huruf f.

“partisipan yang telah diberikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada huruf e, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam sebagaimana tercantum pada Format 4 Lampiran I Peraturan Gubernur ini,” bunyi pasal 9 ayat 2 huruf f.

Respons Kubu Prabowo, Anies, dan Ganjar

Menyikapi temuan Bawaslu DKI Jakarta, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan bahwa hasil kajian itu membuktikan tidak adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran.

“Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah. Melakukan pelanggaran. Tidak ada,” ucap Habiburokhman di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Lagi pula, kata Habiburokhman, Bawaslu Jakarta Pusat tidak berhak memutuskan perkara tersebut.

Sebab, kewenangan pemutuskan perkara itu bukanlah di tangan Bawaslu Jakarta Pusat.

“Bawaslu Kota Jakarta Pusat, tidak memutuskan dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut,” katanya.

Secara faktual, ia menyebut kegiatan Gibran saat CFD bukanlah kegiatan partai politik (parpol) seperti yang dimaksudkan terkait ketentuan pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2016.

“Kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 desember 2023 bukanlah kegiatan parpol. Dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 pergub nomor 12 tahun 2016 yang berbunyi HBKB atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik serta orasi, ajakan yang bersifat menghasut,” katanya.

Terpisah, Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menghargai proses yang sudah diambil Bawaslu Jakarta Pusat.

“Timnas AMIN menghargai proses yang serang berjalan, baik itu di Bawaslu, atau pun hari ini Bawaslu sudah mengeluarkan pernyataan bahwa itu diindikasikan pelanggaran,” kata Jubir Timnas AMIN, Billy David di Rumah Pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Billy menyebut untuk langkah selanjutnya pihak AMIN mendukung langkah yang akan diambil KPU jika terdapat pelanggaran yang dilakukan Gibran.

Pihaknya, kata dia, mendorong adanya penegakan sesuai ketentuan jika memang adanya pelanggaran yang terjadi.

“Konsekuensi itu juga yang kita dorong ditegakkan sesuai dengan ketentuan di PKPU yang berlaku mengenai pelanggaran tersebut,” jelas dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komunikasi Politik Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Achmad Baidowi atau Awiek meminta Bawaslu bertindak mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran.

“Ya silakan Bawaslu kalau memang menyatakan bahwa paslon (pasangan calon) tertentu melanggar ya ditindak dengan tidak hanya menyatakan melanggar, tapi konsekuensinya seperti apa?” kata Awiek kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Awiek menegaskan, efek jera sangat penting sebagai pelajaran bagi semua paslon maupun tim dalam menegakkan demokrasi.

“Supaya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam penegakkan demokrasi dan menegakkan aturan main,” ujarnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Lha Memang Temanya Pertahanan? » Warga Berita

Lha Memang Temanya Pertahanan? » Warga Berita

Kita Harus Berpihak pada Anak yang Ekonominya Lemah, Tidak Bisa Terlalu Banyak Teori – Warga Berita

Kita Harus Berpihak pada Anak yang Ekonominya Lemah, Tidak Bisa Terlalu Banyak Teori – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Milenial Kupang, Serena Cosgrova Francis Luncurkan Buku Prabowo Pemimpin di Atas Garis – Warga Berita

Milenial Kupang, Serena Cosgrova Francis Luncurkan Buku Prabowo Pemimpin di Atas Garis – Warga Berita

6 Februari 2024
Kepala Kemenkumham Jateng ajak jajaran Imigrasi rumuskan strategi 2024

Kepala Kemenkumham Jateng ajak jajaran Imigrasi rumuskan strategi 2024

10 Januari 2024
6192 Peserta Bersaing Berebut Juara Pada Ajang Dinusfest 2024

6192 Peserta Bersaing Berebut Juara Pada Ajang Dinusfest 2024

25 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In