Menu

Mode Gelap

Headline · 30 Agu 2024 08:38 WIB ·

Ada 51 Pasangan Calon Independen Daftar di Pilkada Serentak 2024


					Ada 51 Pasangan Calon Independen Daftar di Pilkada Serentak 2024 Perbesar

KPU mengumumkan bahwa sebanyak 51 pasangan calon independen kepala daerah dari jalur perseorangan yang telah resmi mendaftar untuk berkompetisi dalam Pilkada serentak 2024. Proses pendaftaran yang berlangsung selama tiga hari, dari 27 hingga 29 Agustus 2024, berjalan lancar, meskipun ada beberapa dinamika yang berhasil diatasi dengan baik.

Menurut data yang masuk ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada hingga pukul 23.59 WIB pada Kamis, 29 Agustus 2024, terdapat satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan yang akan bertarung di Provinsi DKI Jakarta. Pasangan ini adalah Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, yang menjadi satu-satunya pasangan calon independen di tingkat provinsi.

Selain itu, terdapat 38 pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur perseorangan, serta 12 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di berbagai daerah di Indonesia.

Pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik masih mendominasi pendaftaran di seluruh tingkatan pemerintahan. KPU mencatat sebanyak 1.467 pasangan calon yang mendaftar melalui jalur parpol, yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Untuk Pilkada di tingkat provinsi, dari 37 provinsi yang menyelenggarakan Pilkada, tercatat ada 100 pasangan calon yang didaftarkan melalui jalur partai politik. Sementara itu, untuk tingkat kabupaten, dari 415 daerah penyelenggara Pilkada, terdapat 1.095 pasangan calon. Di tingkat kota, sebanyak 272 pasangan calon resmi mendaftar melalui dukungan partai politik atau gabungan partai politik.

Ketua KPU RI, Idham Holik, memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang berlangsung selama tiga hari tersebut berjalan dengan lancar. Meski ada beberapa dinamika dan tantangan yang muncul, semuanya dapat ditangani dengan baik oleh pihak KPU dan para pemangku kepentingan terkait.

“Proses pendaftaran pasangan calon di rentang 27-29 Agustus atau selama tiga hari berjalan lancar,” kata Idham kepada awak media. Ia juga menegaskan bahwa KPU akan terus memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku, termasuk verifikasi berkas dan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon yang telah mendaftar.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Menkop Budi Arie Dukung Koperasi Desa Merah Putih Grobogan dengan Pembiayaan Bank Himbara

5 Mei 2025 - 15:39 WIB

1000036489

Pemprov Jateng Gelar Klinik OSS di Pekalongan, Permudah Perizinan Usaha bagi Pelaku UMKM

30 April 2025 - 11:05 WIB

Kadinas Kominfo Arif Karyadi

Dubes Spanyol Tinjau Calon Lokasi Pelabuhan Ekspor Rp71 Triliun di Jepara

30 April 2025 - 01:42 WIB

pantai pelabuhan jepara

Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Ini Informasi Lengkapnya

18 April 2025 - 22:22 WIB

asn pindah ke ikn

GMPRI DKI Jakarta Desak KPK Periksa Sekda Buru atas Dugaan Korupsi Aset Daerah

18 April 2025 - 16:04 WIB

IMG 20250418 WA0023

Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri Dorong Pemberdayaan Perempuan dalam Ekonomi Indonesia

16 April 2025 - 01:35 WIB

Dyah Roro Esti
Trending di Nasional