Berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) No. 2 Tahun 2025, kebijakan Work from Anywhere (WFA) untuk ASN akan berlaku mulai 24 Maret hingga 27 Maret 2025. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga diharapkan dapat diadopsi oleh sektor swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko penumpukan arus mudik dan arus balik. “Dengan rentang waktu yang lebih lebar, kami berharap arus mudik dan arus balik bisa lebih terdistribusi dan tidak menumpuk di waktu-waktu tertentu,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/3/2025).
Libur Sekolah Dimajukan, Dukung Kebijakan Work from Anywhere
Selain kebijakan WFA, pemerintah juga memutuskan untuk memajukan periode libur sekolah dan madrasah. Awalnya, libur sekolah direncanakan dimulai pada 24 Maret 2025, namun kini dimajukan menjadi 21 Maret 2025. Libur sekolah akan berlangsung hingga 8 April 2025, dengan siswa kembali masuk pada 9 April 2025.
Keputusan ini diambil setelah koordinasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Kementerian Agama, dan Kementerian Perhubungan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa perubahan jadwal libur ini sejalan dengan kebijakan Work from Anywhere yang diusung pemerintah. “Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa mobilitas masyarakat selama mudik Lebaran dapat berjalan lancar,” jelasnya.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Infrastruktur
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut baik kebijakan Work from Anywhere ini. Ia menyatakan bahwa Jawa Tengah, sebagai salah satu provinsi tujuan utama mudik, telah menyiapkan berbagai langkah untuk menyambut para pemudik. “Kami siap menerima kedatangan pemudik melalui berbagai jalur, seperti Tol Trans Jawa, Pantura, Jalur Tengah, dan Jalur Selatan,” kata Luthfi di Semarang, Kamis (7/3/2025).
Luthfi juga memastikan bahwa perbaikan ruas jalan, baik milik provinsi, nasional, maupun kabupaten/kota, akan selesai dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Selain itu, rekayasa lalu lintas seperti sistem one way akan diterapkan jika terjadi penumpukan kendaraan di jalur-jalur vital.
Kebijakan Work from Anywhere sebenarnya bukan hal baru di dunia kerja modern. Sejak pandemi COVID-19, banyak perusahaan global yang mengadopsi sistem kerja fleksibel ini. Di Indonesia, kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu mengurangi kemacetan selama mudik, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan keseimbangan kerja-keluarga bagi para pekerja.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB telah mendapatkan dukungan dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kementerian BUMN. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan kebijakan Work from Anywhere dalam sistem kerja nasional.












