TANGSEL, Warga Berita – Walikota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan komitmennya dalam memberantas pungutan liar (pungli) parkir secara ilegal.
Hal itu diungkapkannya menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) No. 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Kendati demikian, faktanya di lapangan praktek pungli parkir justru terjadi di 3 Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) milik Pemkot Tangsel.
Praktek pungli ini dilakukan secara terang-terangan di kawasan Lapangan Cilenggang, Serpong, dimana berdiri kantor Disdukcapil Tangsel, Kantor DPMPTSP Tangsel dan kantor Bapenda Tangsel.
Para juru parkir liar ini seolah dibiarkan mengutip uang parkir kepada masyarakat dan praktek ini sudah berlangsung lama tanpa penindakan, sesuai komitmen Walikota Tangsel.
Pantauan di lapangan, juru parkir liar ini sejak kendaraan memasuki gerbang Lapangan Cilenggang sudah sibuk mengatur dan mencari lahan kosong serta mengarahkan pengendara untuk memarkirkan kendaraannya.
Juru parkir liar ini kemudian akan meminta uang parkir Rp 2.000 hingga Rp 5.000 kepada masyarakat tanpa menunjukan karcis resmi. Padahal, jelas-jelas kendaraan masyarakat diparkir di depan kantor pemerintahan Kota Tangsel yang seharusnya bebas dari pungli.
Juru Bicara Fraksi PSI Alexander Prabu saat membacakan pandangan umum Fraksinya menyoroti maraknya praktek pungli parkir di Kota Tangsel.
“Kami membutuhkan penjelasan aksi konkrit untuk meminimalisir oknum-oknum yang melakukan pungutan liar untuk parkir yang sekiranya masih dalam jangkauan Raperda ini,” ujar Prabu dalam Rapat Paripurna Senin 27 November 2023.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie dalam jawabannya terhadap Pandangan Umum Fraksi PSI menegaskan, aksi konkrit dalam memberantas oknum pungli parkir adalah telah dilakukannya pemberangasan oknum pungli bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
“Aksi konkrit untuk memberantas oknum yang melakukan pungli dapat dijelaskan bahwa kami telah melakukan penertiban tehadap oknum yang melaukan pungutan liar melalu kerjasama dengan aparat penegak hukum,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Abdul Rozak
TANGSEL, Warga Berita – Walikota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan komitmennya dalam memberantas pungutan liar (pungli) parkir secara ilegal.
Hal itu diungkapkannya menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) No. 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Kendati demikian, faktanya di lapangan praktek pungli parkir justru terjadi di 3 Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) milik Pemkot Tangsel.
Praktek pungli ini dilakukan secara terang-terangan di kawasan Lapangan Cilenggang, Serpong, dimana berdiri kantor Disdukcapil Tangsel, Kantor DPMPTSP Tangsel dan kantor Bapenda Tangsel.
Para juru parkir liar ini seolah dibiarkan mengutip uang parkir kepada masyarakat dan praktek ini sudah berlangsung lama tanpa penindakan, sesuai komitmen Walikota Tangsel.
Pantauan di lapangan, juru parkir liar ini sejak kendaraan memasuki gerbang Lapangan Cilenggang sudah sibuk mengatur dan mencari lahan kosong serta mengarahkan pengendara untuk memarkirkan kendaraannya.
Juru parkir liar ini kemudian akan meminta uang parkir Rp 2.000 hingga Rp 5.000 kepada masyarakat tanpa menunjukan karcis resmi. Padahal, jelas-jelas kendaraan masyarakat diparkir di depan kantor pemerintahan Kota Tangsel yang seharusnya bebas dari pungli.
Juru Bicara Fraksi PSI Alexander Prabu saat membacakan pandangan umum Fraksinya menyoroti maraknya praktek pungli parkir di Kota Tangsel.
“Kami membutuhkan penjelasan aksi konkrit untuk meminimalisir oknum-oknum yang melakukan pungutan liar untuk parkir yang sekiranya masih dalam jangkauan Raperda ini,” ujar Prabu dalam Rapat Paripurna Senin 27 November 2023.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie dalam jawabannya terhadap Pandangan Umum Fraksi PSI menegaskan, aksi konkrit dalam memberantas oknum pungli parkir adalah telah dilakukannya pemberangasan oknum pungli bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
“Aksi konkrit untuk memberantas oknum yang melakukan pungli dapat dijelaskan bahwa kami telah melakukan penertiban tehadap oknum yang melaukan pungutan liar melalu kerjasama dengan aparat penegak hukum,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Abdul Rozak












