WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Palsukan Surat Tanah Warga Jakarta, Kades Nagara Ditangkap Polres Serang – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
1 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Palsukan Surat Tanah Warga Jakarta, Kades Nagara Ditangkap Polres Serang – Warga Berita

SERANG, Warga Berita – Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang berinisial AB (65) ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang. Ia ditangkap polisi karena diduga telah memalsukan surat tanah milik warga Jakarta.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, AB ditangkap pada Kamis, 30 November 2023 lalu. Ia ditangkap saat berada di sebuah hotel di Kota Serang.

“Oknum kepala desa itu kita jemput di sebuah hotel di Kota Serang, pada hari Kamis 30 November 2023,” kata Wiwin, Jumat 1 Desember 2023.

Wiwin mengungkapkan, setelah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Serang, AB telah dilakukan penahanan. Penahanan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif dengan penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AB dilakukan penahanan,” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut didampingi Kasat Reskim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.

Wiwin menjelaskan, sebelum ditangkap, penyidik sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka. Namun, surat panggilan tersebut tidak direspons tanpa alasan yang jelas. “Sudah beberapa kali mangkir dari panggilan,” ungkapnya.

Wiwin mengatakan, kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut berawal saat warga Jakarta Selatan bernama Chandra Gunawan melakukan pengecekan tanah miliknya di Desa Nagara. Saat pengecekan tersebut, korban didatangi sejumlah orang yang mengklaim sebagai pemilik sah.

“Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, didatangi sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat dan berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut,” katanya.

Merasa tidak pernah menjual tanah miliknya, korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang pada akhir Agustus 2023 lalu. “Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Serang,” ungkap mantan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut.

Dari laporan tersebut, penyidik mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan AB sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat Pasal 263 jo Pasal 55 KUH Pidana.

“Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutur mantan Kapolres Lebak tersebut (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang berinisial AB (65) ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang. Ia ditangkap polisi karena diduga telah memalsukan surat tanah milik warga Jakarta.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, AB ditangkap pada Kamis, 30 November 2023 lalu. Ia ditangkap saat berada di sebuah hotel di Kota Serang.

“Oknum kepala desa itu kita jemput di sebuah hotel di Kota Serang, pada hari Kamis 30 November 2023,” kata Wiwin, Jumat 1 Desember 2023.

Wiwin mengungkapkan, setelah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Serang, AB telah dilakukan penahanan. Penahanan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif dengan penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AB dilakukan penahanan,” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut didampingi Kasat Reskim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.

Wiwin menjelaskan, sebelum ditangkap, penyidik sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka. Namun, surat panggilan tersebut tidak direspons tanpa alasan yang jelas. “Sudah beberapa kali mangkir dari panggilan,” ungkapnya.

Wiwin mengatakan, kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut berawal saat warga Jakarta Selatan bernama Chandra Gunawan melakukan pengecekan tanah miliknya di Desa Nagara. Saat pengecekan tersebut, korban didatangi sejumlah orang yang mengklaim sebagai pemilik sah.

“Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, didatangi sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat dan berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut,” katanya.

Merasa tidak pernah menjual tanah miliknya, korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang pada akhir Agustus 2023 lalu. “Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Serang,” ungkap mantan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut.

Dari laporan tersebut, penyidik mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan AB sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat Pasal 263 jo Pasal 55 KUH Pidana.

“Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutur mantan Kapolres Lebak tersebut (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Lirik Lagu AWDELLA – TAK BISA BILANG

Lirik Lagu AWDELLA - TAK BISA BILANG

Mahasiswa BKI UIN SMH Banten Lakukan Sosialisasi Anti Kekerasan Seksual ke SDN Ciemas Kota Serang – Warga Berita

Mahasiswa BKI UIN SMH Banten Lakukan Sosialisasi Anti Kekerasan Seksual ke SDN Ciemas Kota Serang – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
PEMILU 2024 — Cegah Kecurangan, PSI Perkuat Kapasitas Saksi di TPS

PEMILU 2024 — Cegah Kecurangan, PSI Perkuat Kapasitas Saksi di TPS

9 Februari 2024
Bank Permata Catat Laba Bersih Rp1,5 Triliun pada Semester Pertama 2024

Bank Permata Catat Laba Bersih Rp1,5 Triliun pada Semester Pertama 2024

26 Juli 2024
Haris Azhar dan Fatia Akhirnya Divonis Bebas Atas Kasus Lord Luhut » Warga Berita

Haris Azhar dan Fatia Akhirnya Divonis Bebas Atas Kasus Lord Luhut » Warga Berita

8 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In