
Pada Kamis, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota Semarang.
Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup pengadaan barang atau jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri, dan penerimaan gratifikasi selama tahun 2023 hingga 2024.
Baca Juga: PDIP Siap Beri Pendampingan Hukum untuk Wali Kota Semarang
Hevearita semula dijadwalkan untuk hadir pada Selasa (30/7), bersama suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB). Namun, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri, Hevearita baru bisa memenuhi panggilan pada Kamis.
Usai pemeriksaan, Hevearita tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang didalami oleh penyidik, hanya menyatakan bahwa ia hadir sesuai prosedur dan berharap dukungan doa dari masyarakat.
Beberapa hari sebelumnya pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari (IDS), Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda, Sarifah (SRF), dan pegawai Bapenda, Marjani Heriyanto (MH). Mereka diperiksa terkait proses pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau upah pungut, yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi yang sedang diselidiki.
Selain itu, juga turut diperiksa Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin. Iswar menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), khususnya dalam proses penganggaran yang dilakukan melalui Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). “Kalau saya (diperiksa KPK, red) ‘kan cuma sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebagai saksi. Bagaimana proses penganggaran. Ya, semua normatif kalau di TAPD,” kata Iswar, menambahkan bahwa peran TAPD adalah mengkaji dan meneliti ketercapaian visi misi pemerintah daerah.