WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tom Lembong Dituduh Korupsi Impor Gula, Pengacara Bantah Dakwaan JPU

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
6 Maret 2025
Reading Time: 2 mins read
0
tom lembong

Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Tom Lembong, menghadapi dakwaan kasus dugaan korupsi impor gula yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Namun, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membantah dakwaan tersebut dan menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kesalahan apa pun.

“Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa Tom Lembong tidak memiliki kesalahan apa pun,” kata Ari Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

Ari Yusuf mengungkapkan beberapa fakta yuridis yang menjadi dasar pembelaannya. Pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dinilai tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini. Menurutnya, kasus ini terkait dengan pangan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Kedua, Ari menyatakan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak didukung bukti yang cukup untuk memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Maka penyidik seharusnya segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada jaksa pengacara negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Ari.

Dakwaan yang Dinilai Tidak Cermat

Ari Yusuf juga mengkritik surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, surat dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Ia menegaskan bahwa seluruh perbuatan Tom Lembong yang diuraikan dalam dakwaan merupakan tindakan administratif semata.

“Surat dakwaan terhadap kliennya juga tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, antara lain karena seluruh perbuatan Tom Lembong yang diuraikan seluruhnya merupakan bentuk tindakan administratif serta tidak menguraikan peristiwa mengenai harga beli gula kristal putih,” ujar Ari.

Tuduhan Rekayasa Hukum

Ari Yusuf menilai kasus ini sebagai bentuk rekayasa hukum yang ditujukan kepada Tom Lembong karena perbedaan haluan politik. Ia menegaskan bahwa pengadilan harus segera membebaskan Tom Lembong dan memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum.

“Kasus ini merupakan bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada Tom Lembong karena perbedaan haluan politik. Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan Tom Lembong serta memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum,” tegas Ari.

Dakwaan JPU: Kerugian Negara Rp578,1 Miliar

JPU Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa Tom Lembong diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

JPU menjelaskan bahwa Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

“Perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak senilai Rp515,4 miliar sehingga merugikan keuangan negara,” ujar Sigit Sambodo.

Tuduhan Tambahan: Penunjukan Non-BUMN

JPU juga menuduh Tom Lembong tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, Tom Lembong disebut menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

“Tom Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ungkap JPU.

Baca Juga : Kejagung Limpahkan Tom Lembong dan Barang Bukti Kasus Korupsi Impor Gula ke JPU

Tags: Ari Yusuf AmirHeadlineJPU Kejaksaan AgungKementerian Perdagangankerugian negarakorupsi impor gulaPengadilan Tipikor Jakartarekayasa hukumtom lembong
ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
disbub pekalongan persiapan lebaran

Dishub Pekalongan Intensifkan Pengawasan Angkutan Umum Jelang Mudik Lebaran 2025

Libur Lebaran ASN

Work from Anywhere ASN & Libur Lebaran Mulai 24 Maret Sampai 8 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
FIKes UMP jalin kerja sama internasional dengan IIU Malaysia

FIKes UMP jalin kerja sama internasional dengan IIU Malaysia

15 Januari 2024
Misi Besar PPP Lebak: Kuasai Parlemen – Warga Berita

Misi Besar PPP Lebak: Kuasai Parlemen – Warga Berita

24 Januari 2024
Jokowi Tak Terima Netanyahu Menentang Pembentukan Negara Palestina

KPU Undang Jokowi Hadiri Langsung Acara Penetapan Pemenang Pilpres 2024

23 April 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In