Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Tom Lembong, menghadapi dakwaan kasus dugaan korupsi impor gula yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Namun, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membantah dakwaan tersebut dan menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kesalahan apa pun.
“Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa Tom Lembong tidak memiliki kesalahan apa pun,” kata Ari Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ari Yusuf mengungkapkan beberapa fakta yuridis yang menjadi dasar pembelaannya. Pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dinilai tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini. Menurutnya, kasus ini terkait dengan pangan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Kedua, Ari menyatakan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak didukung bukti yang cukup untuk memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Maka penyidik seharusnya segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada jaksa pengacara negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Ari.
Dakwaan yang Dinilai Tidak Cermat
Ari Yusuf juga mengkritik surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, surat dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Ia menegaskan bahwa seluruh perbuatan Tom Lembong yang diuraikan dalam dakwaan merupakan tindakan administratif semata.
“Surat dakwaan terhadap kliennya juga tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, antara lain karena seluruh perbuatan Tom Lembong yang diuraikan seluruhnya merupakan bentuk tindakan administratif serta tidak menguraikan peristiwa mengenai harga beli gula kristal putih,” ujar Ari.
Tuduhan Rekayasa Hukum
Ari Yusuf menilai kasus ini sebagai bentuk rekayasa hukum yang ditujukan kepada Tom Lembong karena perbedaan haluan politik. Ia menegaskan bahwa pengadilan harus segera membebaskan Tom Lembong dan memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum.
“Kasus ini merupakan bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada Tom Lembong karena perbedaan haluan politik. Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan Tom Lembong serta memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum,” tegas Ari.
Dakwaan JPU: Kerugian Negara Rp578,1 Miliar
JPU Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa Tom Lembong diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
JPU menjelaskan bahwa Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
“Perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak senilai Rp515,4 miliar sehingga merugikan keuangan negara,” ujar Sigit Sambodo.
Tuduhan Tambahan: Penunjukan Non-BUMN
JPU juga menuduh Tom Lembong tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, Tom Lembong disebut menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
“Tom Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ungkap JPU.
Baca Juga : Kejagung Limpahkan Tom Lembong dan Barang Bukti Kasus Korupsi Impor Gula ke JPU












