Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap kedua ini sedang berlangsung pada Jumat (13/2). “Iya, pelimpahan tahap dua sedang dilakukan hari ini,” ujar Harli saat dihubungi di Jakarta.
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Latar Belakang Kasus Korupsi Impor Gula
Kasus ini bermula ketika Tom Lembong, selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016, memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) kementerian pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor.
Kejagung menilai persetujuan impor tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hal ini dianggap melanggar prosedur dan menyebabkan kerugian negara.
Pada 28 Desember 2015, dalam rakor bidang perekonomian, dibahas bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton untuk stabilisasi harga dan pemenuhan stok nasional. Namun, alih-alih mengimpor gula kristal putih secara langsung, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 300.000 ton.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Charles Sitorus, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Pertemuan ini membahas kerja sama impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Namun, delapan perusahaan tersebut hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi, bukan gula kristal putih. Hasil olahan gula kristal putih kemudian dijual ke masyarakat melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp13.000 per kilogram.
PT PPI mendapatkan upah sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan swasta tersebut. Praktik ini menyebabkan kerugian negara senilai kurang lebih Rp400 miliar, yang seharusnya menjadi keuntungan BUMN atau PT PPI.
Tahapan Hukum Selanjutnya
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Harli Siregar menegaskan bahwa Kejagung akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara,” ujarnya.












