SERANG, Warga Berita – Tinggal hitungan bulan, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten belum penuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun.
Menurut Peraturan OJK Nomor 12/2020, bank milik pemerintah daerah mesti memenuhi modal minimum Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. Modal inti itu harus dipenuhi agar Bank Banten tidak turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Virgojanti mengaku, dalam waktu dekat bank plat merah tersebut bakal melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB). Salah satu agenda kerjanya adalah membahas mengenai pemenuhan modal inti Rp3 triliun tersebut. “Nunggu RUPS LB,” ujar perempuan yang juga menjabat sebagai Pj Sekda Banten ini.
Kata dia, untuk memenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun itu, kelompok usaha bank (KUB) bukan satu-satunya solusi bagi Bank Banten. Pihaknya masih mengikhtiarkan agar para pemerintah kabupaten/kota yang ada di Banten menaruh rekening umum kas daerah (RKUD) masing-masing di Bank Banten. “Kalau RKUD semua pindah, modal inti itu kecil,” tegasnya.
Bahkan, mantan pejabat Pemkab Lebak ini juga menegaskan, apabila seluruh RKUD pemerintah kabupaten/kota pindah, maka KUB tak perlu lagi. Ia pun berharap seluruh pemerintah daerah di Banten menaruh RKUDnya di Bank Banten dalam rangka membesarkan bank yang dibangun pada 2016 lalu ini.
Virgojanti juga memastikan bahwa Bank Banten dalam kondisi sehat. “Kalai tidak sehat, kenapa kami (Pemprov Banten-red) taruh RKUD di Bank Banten,” tandasnya. Bahkan, ia bisa menjamin lantaran Bank Banten merupakan bank milik Pemprov Banten. “Kalau bank milik pemerintah, dijamin,” tegasnya.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak
SERANG, Warga Berita – Tinggal hitungan bulan, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten belum penuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun.
Menurut Peraturan OJK Nomor 12/2020, bank milik pemerintah daerah mesti memenuhi modal minimum Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. Modal inti itu harus dipenuhi agar Bank Banten tidak turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Virgojanti mengaku, dalam waktu dekat bank plat merah tersebut bakal melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB). Salah satu agenda kerjanya adalah membahas mengenai pemenuhan modal inti Rp3 triliun tersebut. “Nunggu RUPS LB,” ujar perempuan yang juga menjabat sebagai Pj Sekda Banten ini.
Kata dia, untuk memenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun itu, kelompok usaha bank (KUB) bukan satu-satunya solusi bagi Bank Banten. Pihaknya masih mengikhtiarkan agar para pemerintah kabupaten/kota yang ada di Banten menaruh rekening umum kas daerah (RKUD) masing-masing di Bank Banten. “Kalau RKUD semua pindah, modal inti itu kecil,” tegasnya.
Bahkan, mantan pejabat Pemkab Lebak ini juga menegaskan, apabila seluruh RKUD pemerintah kabupaten/kota pindah, maka KUB tak perlu lagi. Ia pun berharap seluruh pemerintah daerah di Banten menaruh RKUDnya di Bank Banten dalam rangka membesarkan bank yang dibangun pada 2016 lalu ini.
Virgojanti juga memastikan bahwa Bank Banten dalam kondisi sehat. “Kalai tidak sehat, kenapa kami (Pemprov Banten-red) taruh RKUD di Bank Banten,” tandasnya. Bahkan, ia bisa menjamin lantaran Bank Banten merupakan bank milik Pemprov Banten. “Kalau bank milik pemerintah, dijamin,” tegasnya.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak











