WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Terbitkan Perpres Percepatan Transformasi Digital

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
21 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Jokowi Bilang Pengusaha Jangan Seperti Politikus.jpg

image_pdfimage_print

Warga Berita – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Berdasarkan sailnan yang diunduh dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Kamis, disebutkan bahwa pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

Selain itu, peraturan tersebut juga untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh; birokrasi dan pelayanan publik berkinerja tinggi; penguatan pencegahan korupsi; serta penguatan aspek keamanan siber dan informasi.

Dalam perpres itu dinyatakan bahwa dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.

Aplikasi SPBE Prioritas itu dapat berupa aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun, serta aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan dengan minimal 200 ribu pengguna SPBE atau target pengguna SPBE.

Aplikasi SPBE Prioritas tersebut juga akan mendukung layanan terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, keuangan, administrasi pemerintahan, portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, hingga layanan kepolisian, di bawah tanggung jawab menteri atau kepala lembaga terkait.

Perpres itu mengamanatkan aplikasi SPBE Prioritas harus sudah diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat triwulan III tahun 2024 serta dikembangkan usai peluncuran.

Pemerintah telah menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas, di mana Peruri wajib mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas, pendalaman kebutuhan pengguna SPBE, serta merancang solusi tepat guna.

Dalam pelaksanaan tugas oleh Perum Peruri, Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan koordinasi, penyelarasan pengawalan dan pengarahan untuk memastikan pencapaian tujuan dari penugasan Perum Peruri.

Tim Koordinasi SPBE Nasional diminta melibatkan menteri atau kepala lembaga penanggung jawab aplikasi SPBE Prioritas, termasuk menteri Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.

Pendanaan untuk penugasan Perum Peruri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan itu dialokasikan pada APBN kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) penanggung jawab aplikasi SPBE Prioritas, yang diprioritaskan untuk digunakan secara khusus sebagai pembayaran pelaksanaan penugasan Perum Peruri.

Lebih jauh, dalam perpres itu disebutkan bahwa K/L penanggung jawab aplikasi SPBE Prioritas merupakan pemegang hak kekayaan intelektual atas aplikasi SPBE Prioritas yang dibangun dan dikembangkan.

Sementara itu, splikasi SPBE Prioritas itu merupakan barang milik negara pada K/L penanggung jawab yang dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres juga mengamanatkan menteri dan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan untuk mendukung pengembangan, pelaksanaan, dan koordinasi terkait aplikasi SPBE Prioritas itu.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Desember 2023 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. Ketentuan detail yang diatur dalam perpres dapat dilihat melalui laman jidh.setneg.go.id.[prs]

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Lima Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi Ini Alasan Kpu Bhhvkxudw7.jpg

Sudah Diumumkan KPU, Ini Profil 11 Panelis Debat Cawapres Jumat Besok

Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK, Begini Alasannya

Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK, Begini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Capres Anies Komitmen Sejahterakan Jurnalis – Warga Berita

Capres Anies Komitmen Sejahterakan Jurnalis – Warga Berita

10 Februari 2024
Berantas Judi Online, Diskominfo Minta Warga Lapor ke Sini – Warga Berita

Berantas Judi Online, Diskominfo Minta Warga Lapor ke Sini – Warga Berita

2 Mei 2024
Gibran kembali bertugas sebagai Wali Kota Surakarta

Gibran kembali bertugas sebagai Wali Kota Surakarta

16 Februari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In