WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Terus Geber Patroli, Satpol PP Kota Yogya Sudah Tertibkan 1.080 APK » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
25 November 2023
Reading Time: 3 mins read
0
2611 Apk.jpg

2611 apk
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan ribuan APK yang melanggar Peraturan Wali Kota Yogyakarta | tribunnews

YOGYAKARTA, WargaBerita – menjelang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Satpol PP Kota Yogyakarta terus menggeber penertiban pelanggaran reklame, terutama di sepanjang Sumbu Filosofi.

Penertiban itu, menurut Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat, sudah sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang alat peraga kampanye dan bahan kampanye Pemilu dan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Bab 3 pasal 5 menyebutkan,  beberapa ruas jalan menjadi larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), terutama di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margomulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung, Jalan Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jalan Gajah Mada, seputaran halaman Pakualaman, Jalan Panembahan Senopati, serta Jalan KH. Ahmad Dahlan.

Octo menambahkan, ada beberapa kawasan heritage di Kota Yogyakarta yang juga menjadi larangan pemasangan APK seperti bangunan di Pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Komplek Pemandian Tamansari, Kawasan Istana Kraton Yogyakarta, Kawasan Istana Kadipaten Pura Pakualaman, Situs Warungboto, Taman Adipura serta Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan juga menjadi daerah larangan pemasangan reklame.

Meskipun belum banyak ditemui pelanggaran reklame di Sumbu Filosofi, Octo berharap, pemasangan reklame dan bahan kampanye di Kota Yogyakarta sesuai dengan ketentuan yang ada.

Harapannya, Kota Yogyakarta dalam menjelang Pemilu 2024 tetap terlihat bersih, nyaman dan tertib.

“Karena itulah kami mengajak seluruh peserta pemilu untuk mempelajari, memahami dan menyampaikan apa yang ada di Perwal No 75 sampai ke para relawan. Terutama larangan pemasangan APK ini berada di Sumbu Filosofi,” jelas Octo.

Ditambahkan, Pemkot Yogyakarta akan memfasilitasi baik dari sarana prasarana dan personil untuk melaksanakan penertiban. Tentunya dengan rekomendasi dan bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Reklame yang sudah dinyatakan melanggar dan dicopot ini bisa diambil kembali dengan mengikuti ketentuan yang ada.

“Para pemilik reklame bisa mengambil kembali barangnya di Satpol PP Kota Yogyakarta untuk mendapatkan surat izin pengambilan, baru kemudian sampaikan ke penanggung jawab di gudang untuk bisa diambil. Tetapi jika ingin dipasang kembali sesuaikan dengan prosedur yang ada, jika terbukti tidak berizin maka tetap akan kita lepas lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan, Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengungkapkan, sejak bulan Mei hingga tanggal 23 November 2023 sebanyak 1.080 APK telah ditertibkan.

Namun pihaknya menyebutkan jumlah reklame bersifat komersial jauh lebih banyak dibandingkan reklame yang ditertibkan berkaitan dengan politik.

“Penertiban tetap kami laksanakan karena reklame dari peserta Pemilu muncul terus. Dalam satu minggu ini penertiban yang kami lakukan sudah sebanyak 101 pelanggaran. Sehingga sekarang penertiban terhadap reklame bertema Pemilu ada di angka 1.080 pelanggaran. Jadi pencabutan atau penghentian fungsi reklame itu bagian dari sanksi administrasi,” ujar Dodi.

Menurutnya, pelanggaran APK ini tersebar diseluruh wilayah Kota Yogyakarta. Namun paling banyak ditemukan pelanggaran APK di Kemantren Umbulharjo.

“Harapannya, semua bisa taat pada regulasi yang ada. Sehingga membuat Kota Yogyakarta tetap nyaman, indah dan tertib,” jelasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

2611 apk
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan ribuan APK yang melanggar Peraturan Wali Kota Yogyakarta | tribunnews

YOGYAKARTA, WargaBerita – menjelang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Satpol PP Kota Yogyakarta terus menggeber penertiban pelanggaran reklame, terutama di sepanjang Sumbu Filosofi.

Penertiban itu, menurut Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat, sudah sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang alat peraga kampanye dan bahan kampanye Pemilu dan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Bab 3 pasal 5 menyebutkan,  beberapa ruas jalan menjadi larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), terutama di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margomulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung, Jalan Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jalan Gajah Mada, seputaran halaman Pakualaman, Jalan Panembahan Senopati, serta Jalan KH. Ahmad Dahlan.

Octo menambahkan, ada beberapa kawasan heritage di Kota Yogyakarta yang juga menjadi larangan pemasangan APK seperti bangunan di Pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Komplek Pemandian Tamansari, Kawasan Istana Kraton Yogyakarta, Kawasan Istana Kadipaten Pura Pakualaman, Situs Warungboto, Taman Adipura serta Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan juga menjadi daerah larangan pemasangan reklame.

Meskipun belum banyak ditemui pelanggaran reklame di Sumbu Filosofi, Octo berharap, pemasangan reklame dan bahan kampanye di Kota Yogyakarta sesuai dengan ketentuan yang ada.

Harapannya, Kota Yogyakarta dalam menjelang Pemilu 2024 tetap terlihat bersih, nyaman dan tertib.

“Karena itulah kami mengajak seluruh peserta pemilu untuk mempelajari, memahami dan menyampaikan apa yang ada di Perwal No 75 sampai ke para relawan. Terutama larangan pemasangan APK ini berada di Sumbu Filosofi,” jelas Octo.

Ditambahkan, Pemkot Yogyakarta akan memfasilitasi baik dari sarana prasarana dan personil untuk melaksanakan penertiban. Tentunya dengan rekomendasi dan bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Reklame yang sudah dinyatakan melanggar dan dicopot ini bisa diambil kembali dengan mengikuti ketentuan yang ada.

“Para pemilik reklame bisa mengambil kembali barangnya di Satpol PP Kota Yogyakarta untuk mendapatkan surat izin pengambilan, baru kemudian sampaikan ke penanggung jawab di gudang untuk bisa diambil. Tetapi jika ingin dipasang kembali sesuaikan dengan prosedur yang ada, jika terbukti tidak berizin maka tetap akan kita lepas lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan, Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengungkapkan, sejak bulan Mei hingga tanggal 23 November 2023 sebanyak 1.080 APK telah ditertibkan.

Namun pihaknya menyebutkan jumlah reklame bersifat komersial jauh lebih banyak dibandingkan reklame yang ditertibkan berkaitan dengan politik.

“Penertiban tetap kami laksanakan karena reklame dari peserta Pemilu muncul terus. Dalam satu minggu ini penertiban yang kami lakukan sudah sebanyak 101 pelanggaran. Sehingga sekarang penertiban terhadap reklame bertema Pemilu ada di angka 1.080 pelanggaran. Jadi pencabutan atau penghentian fungsi reklame itu bagian dari sanksi administrasi,” ujar Dodi.

Menurutnya, pelanggaran APK ini tersebar diseluruh wilayah Kota Yogyakarta. Namun paling banyak ditemukan pelanggaran APK di Kemantren Umbulharjo.

“Harapannya, semua bisa taat pada regulasi yang ada. Sehingga membuat Kota Yogyakarta tetap nyaman, indah dan tertib,” jelasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
1700953456 Maxresdefault.jpg

Lirik Lagu James Arthur - Homecoming

2611 Firli.jpg

1.000% Itu Rekayasa Polisi » Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Lirik Lagu, Salma Salsabil – Boleh Juga

Lirik Lagu, Salma Salsabil – Boleh Juga

31 Mei 2024
Pendaftaran MTQ Kabupaten Serang 2024 Bakal Dilakukan Secara Online – Warga Berita

Pendaftaran MTQ Kabupaten Serang 2024 Bakal Dilakukan Secara Online – Warga Berita

24 Januari 2024
Nusron.jpeg

Bupati Sidoarjo Berasal dari PKB Dukung Prabowo-Gibran, TKN Bilang Begini

4 Februari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In