WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

1.000% Itu Rekayasa Polisi » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
26 November 2023
Reading Time: 3 mins read
0
2611 Firli.jpg

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

2611 firli
Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023) | tribunnews

JAKARTA, WargaBerita – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri menuding tuduhan dirinya melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) hanyalah rekayasa polisi.

“Siapa yang membuat laporan kepada polisi? Polisi sendiri yang buat, laporan model A. Tanggal 9 Oktober itu. Kok tiba-tiba naik penyidikan. Ini artinya rekayasa,” kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).

“Ini jangan dibalik-balik kita ini memang rakyat bodoh, ini rekayasa kok, 1.000 persen rekayasa,” sambungnya.

Ian mengklaim dari berita acara pemeriksaan (BAP), SYL mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Firli Bahuri.

“Itu terkonfirmasi, terklarifikasi, kita kan faktanya seperti itu kok. Tidak ada satupun di dalam BAP nya Pak Syahrul Yasin Limpo itu dia menyatakan memberi uang pada pak Firli, dia menyatakan menyuruh orang untuk memberi uang pada pak Firli. Tau-tau dibuat laporan polisi seolah-olah dia yang menjadi korban pemerasan,” jelasnya.

Di sisi lain, Ian mengatakan jika kliennya disebut menerima gratifikasi, seharusnya saat ini juga ada sosok tersangka yang memberikan gratifikasi tersebut.

“Beliau (Firli) ini kan dituduh menerima gratifikasi dan menerima hadiah. Konstruksi hukum pasal 12 e dan Pasal 12 B itu, pemberi dan penerima ada sanksi pidana. Kenapa dibuat logika bodoh oleh penyidik Polda pak Firli dijadikan tersangka sendiri selaku penerima,” jelasnya.

“Mestinya kalau dia mau fair, tidak ada rekayasa, pemberinya jadi tersangka juga. Penerimanya juga jadi tersangka. Siapa pemberinya? Ya itu tugas dia tugas Penyidik. Seperti itu,” imbuhnya.

Ian melanjutkan, sampai saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tak kunjung menunjukan barang bukti yang diklaim telah disita dalam proses penyidikan hingga membuat Firli ditetapkaan sebagai tersangka.

Polisi Klaim Tersangka Hanya Firli

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya tidak mau berandai-andai soal peluang adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Kegiatan penyidikan bukanlah asumsi. Namun penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur menurut UU untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).

“Artinya kita bicara fakta penyidikan yang didapat dari serangkaian kegiatan penyidikan dan didukung minimal dengan dua alat bukti yang sah atau bukti yang cukup. Jadi tidak asumsi maupun tidak mengandai-andai,” sambungnya.

Dari penyidikan sejauh ini, Ade mengatakan fakta yang ada hanya Firli Bahuri yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Tersangka dalam dugaan korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik Gabungan adalah sebagaimana yang saya rilis sebelumnya, yaitu satu orang tersangka yakni saudara FB selaku Ketua KPK RI,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Firli sendiri ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

“Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ungkap Ade.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Jadi Cawapres Prabowo Harta Gibran Capai Rp26 Miliar.jpeg

KPU Belum Terima Dokumen Pelaporan Gibran

Gedung Kpu.jpg

KPU Ubah Lokasi Deklarasi Pemilu Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Pemkot Serang Bakal Dorong OPD untuk Mendukung Pemilu 2024 – Warga Berita

Pemkot Serang Bakal Dorong OPD untuk Mendukung Pemilu 2024 – Warga Berita

2 Februari 2024
Tak Ada Korban Jiwa Akibat Gempa Bayah – Warga Berita

Tak Ada Korban Jiwa Akibat Gempa Bayah – Warga Berita

3 Januari 2024
BPN: Pemetaan PTSL dengan potret udara di Kudus sasar 11 desa

BPN: Pemetaan PTSL dengan potret udara di Kudus sasar 11 desa

5 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In