TANGERANG, Warga Berita – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tangerang berkomitmen mempertahankan predikat Informatif tingkat Provinsi Banten tahun 2024.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi pada Jumat 5 Januari 2024.
Menurutnya, pada 2023 PPID Kabupaten Tangerang telah menerbitkan tiga regulasi untuk menguatkan layanan dan kinerja aparat.
Dimana, ketiganya adalah Peraturan Bupati, Surat Keputusan Bupati, dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang selaku Atasan PPID.
“Jadi, ini kita lakukan karena adanya penyesuaian dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” ungkapnya.
Pada tahun sebelumnya, pihaknya juga mendorong terbentuknya PPID di 246 desa di lingkup Kabupaten Tangerang.
“Jadi, hal itu merupakan wujud dari amanat undang-undang transparansi dalam pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, Fungsional Pranata Humas Muda, Eva Rian Novita menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Kabupaten Tangerang 2023.
Terdapat 119 pemohon informasi yang tercatat oleh petugas pelayanan pada PPID Utama.
“Pemohon informasi yang kita terima baik melalui website, melalui surat, melalui email, melalui media sosial dan ada pemohon yang datang langsung ke sekretariat PPID Utama,” terangnya.
Pihaknya juga melakukan lima pendampingan Permohonan Sengketa Informasi (PSI) ke Komisi Informasi Provinsi Banten bagi pemohon yang merasa belum puas atas jawaban informasi tersebut.
Selanjutnya, daftar informasi publik sebagai kebutuhan pengguna informasi terus ditingkatkan dari periode Januari hingga Desember 2023 sebanyak 502 data, baik informasi berkala, serta merta, maupun setiap saat.
“Saya berharap, pada Monev badan publik tahun 2024, Kabupaten Tangerang bisa mempertahankan predikat informatif serta dapat pengembangan fitur yang ada di website PPID Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Abdul Rozak
TANGERANG, Warga Berita – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tangerang berkomitmen mempertahankan predikat Informatif tingkat Provinsi Banten tahun 2024.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi pada Jumat 5 Januari 2024.
Menurutnya, pada 2023 PPID Kabupaten Tangerang telah menerbitkan tiga regulasi untuk menguatkan layanan dan kinerja aparat.
Dimana, ketiganya adalah Peraturan Bupati, Surat Keputusan Bupati, dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang selaku Atasan PPID.
“Jadi, ini kita lakukan karena adanya penyesuaian dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” ungkapnya.
Pada tahun sebelumnya, pihaknya juga mendorong terbentuknya PPID di 246 desa di lingkup Kabupaten Tangerang.
“Jadi, hal itu merupakan wujud dari amanat undang-undang transparansi dalam pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, Fungsional Pranata Humas Muda, Eva Rian Novita menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Kabupaten Tangerang 2023.
Terdapat 119 pemohon informasi yang tercatat oleh petugas pelayanan pada PPID Utama.
“Pemohon informasi yang kita terima baik melalui website, melalui surat, melalui email, melalui media sosial dan ada pemohon yang datang langsung ke sekretariat PPID Utama,” terangnya.
Pihaknya juga melakukan lima pendampingan Permohonan Sengketa Informasi (PSI) ke Komisi Informasi Provinsi Banten bagi pemohon yang merasa belum puas atas jawaban informasi tersebut.
Selanjutnya, daftar informasi publik sebagai kebutuhan pengguna informasi terus ditingkatkan dari periode Januari hingga Desember 2023 sebanyak 502 data, baik informasi berkala, serta merta, maupun setiap saat.
“Saya berharap, pada Monev badan publik tahun 2024, Kabupaten Tangerang bisa mempertahankan predikat informatif serta dapat pengembangan fitur yang ada di website PPID Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Abdul Rozak












