WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Korupsi Dana BSM Rp 234 Juta, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Divonis 1 Tahun Penjara – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
5 Januari 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Korupsi Dana BSM Rp 234 Juta, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Divonis 1 Tahun Penjara – Warga Berita

PANDEGLANG, Warga Berita – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang telah menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun bagi mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang, Engkos Kosasih.

Engkos Kosasih dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) senilai Rp 234 juta pada tahun 2013-2014.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit mengungkapkan, Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Engkos Kosasih terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait BSM pada periode 2013-2014.

“Engkos Kosasih dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan. Dia dinyatakan secara meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan siswa miskin,” ungkapnya, Jumat 5 Agustus 2024.

Selain Engkos Kosasih, Aip Saripudin juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Iya, Aip Saripudin divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 1 bulan,” ucapnya.

Menurutnya, faktor yang memberatkan Engkos Kosasih dan Aip Saripudin adalah ketidakpatuhan terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun demikian, ada faktor meringankan yang diakui, yakni niat baik Engkos Kosasih untuk memulihkan uang negara dengan menyerahkan total Rp 234 juta hasil korupsi kepada Kejaksaan Pandeglang.

“Ia telah menitipkan jumlah uang sebesar Rp 234 juta, hasil dari praktik korupsi, kepada Kejaksaan sebagai upaya pemulihan uang negara,” jelasnya.

Wildani Hapit menyatakan bahwa putusan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Awalnya, jaksa menuntut Engkos dengan hukuman 1,5 tahun penjara, sementara terdakwa Aip dituntut 2 tahun penjara.

Dalam perkara ini, kedua tersangka yang ditahan adalah Engkos Kosasih, mantan Kepala SMA Negeri 3 Pandeglang, dan Aip, anggota Komite sekolah. Mereka dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk siswa SMA Negeri 3 Pandeglang pada tahun 2013 dan 2014, senilai Rp 234 juta.

Bantuan ini seharusnya diberikan kepada siswa dengan rentang nilai mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, namun terdakwa tidak sepenuhnya menyalurkannya kepada siswa yang berhak.

Aip, sebagai anggota komite yang bertugas dalam penyaluran bantuan, melakukan penarikan uang dari bank sesuai perintah yang diberikan oleh Engkos.

Program BSM ini ditujukan untuk bantuan kepada siswa miskin di Kabupaten Pandeglang, namun dana tersebut tidak tersalurkan sepenuhnya kepada yang berhak.

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Abdul Rozak

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

PANDEGLANG, Warga Berita – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang telah menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun bagi mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang, Engkos Kosasih.

Engkos Kosasih dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) senilai Rp 234 juta pada tahun 2013-2014.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit mengungkapkan, Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Engkos Kosasih terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait BSM pada periode 2013-2014.

“Engkos Kosasih dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan. Dia dinyatakan secara meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan siswa miskin,” ungkapnya, Jumat 5 Agustus 2024.

Selain Engkos Kosasih, Aip Saripudin juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Iya, Aip Saripudin divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 1 bulan,” ucapnya.

Menurutnya, faktor yang memberatkan Engkos Kosasih dan Aip Saripudin adalah ketidakpatuhan terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun demikian, ada faktor meringankan yang diakui, yakni niat baik Engkos Kosasih untuk memulihkan uang negara dengan menyerahkan total Rp 234 juta hasil korupsi kepada Kejaksaan Pandeglang.

“Ia telah menitipkan jumlah uang sebesar Rp 234 juta, hasil dari praktik korupsi, kepada Kejaksaan sebagai upaya pemulihan uang negara,” jelasnya.

Wildani Hapit menyatakan bahwa putusan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Awalnya, jaksa menuntut Engkos dengan hukuman 1,5 tahun penjara, sementara terdakwa Aip dituntut 2 tahun penjara.

Dalam perkara ini, kedua tersangka yang ditahan adalah Engkos Kosasih, mantan Kepala SMA Negeri 3 Pandeglang, dan Aip, anggota Komite sekolah. Mereka dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk siswa SMA Negeri 3 Pandeglang pada tahun 2013 dan 2014, senilai Rp 234 juta.

Bantuan ini seharusnya diberikan kepada siswa dengan rentang nilai mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, namun terdakwa tidak sepenuhnya menyalurkannya kepada siswa yang berhak.

Aip, sebagai anggota komite yang bertugas dalam penyaluran bantuan, melakukan penarikan uang dari bank sesuai perintah yang diberikan oleh Engkos.

Program BSM ini ditujukan untuk bantuan kepada siswa miskin di Kabupaten Pandeglang, namun dana tersebut tidak tersalurkan sepenuhnya kepada yang berhak.

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Abdul Rozak

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Cak Imin Paparkan Sejumlah Gagasan AMIN Jika Terpilih di Pilpres 2024

Cak Imin Klaim Bakal Terapkan Reforma Agraria Sejati

Jokowi Ajak Talenta Muda Indonesia Daftar Diri Jadi CASN 2024

Jokowi Ajak Talenta Muda Indonesia Daftar Diri Jadi CASN 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Taruna Akpol Polri Raih Juara Dalam Kompetisi Esai Internasional

Taruna Akpol Polri Raih Juara Dalam Kompetisi Esai Internasional

14 Desember 2023
Ketua Relawan Arus Bawah Jokowi Respon Gugatan PDIP ke PTUN Gimik Politik – Warga Berita

Ketua Relawan Arus Bawah Jokowi Respon Gugatan PDIP ke PTUN Gimik Politik – Warga Berita

4 April 2024
Ucapan Selamat dari Joe Biden ke Prabowo Pengakuan Pemilu Sukses – Warga Berita

Ucapan Selamat dari Joe Biden ke Prabowo Pengakuan Pemilu Sukses – Warga Berita

15 Maret 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In