Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023. Berikut rincian kasus dan putusan pengadilan.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. SYL terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023. Vonis ini dijatuhkan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis.
Putusan Pengadilan dan Dasar Hukum
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan, “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.” Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pidana Tambahan dan Uang Pengganti
Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, antara lain:
- SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
- Perbuatannya sebagai penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik.
- SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- SYL bersama keluarga dan kolega telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Hal-hal yang meringankan vonis SYL, antara lain:
- SYL telah berusia lanjut, yaitu 69 tahun.
- Belum pernah dihukum sebelumnya.
- Memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan selama pandemi COVID-19.
- Mendapatkan banyak penghargaan dari pemerintah Indonesia.
- Bersikap sopan selama persidangan.
- Bersama keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang hasil korupsi.
- Kasus Korupsi dan Peran Terdakwa Lain
SYL menjadi terdakwa karena diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di Kementan. Pemerasan ini dilakukan oleh mantan Gubernur Sulawesi Selatan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta.
Kedua pejabat tersebut juga menjadi terdakwa dan merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.