Judi online, atau yang sering disebut judol, kini menjadi ancaman besar bagi keluarga. Dampaknya yang merusak ekonomi keluarga tidak bisa dianggap remeh. Pengeluaran yang tidak terkontrol dan kerugian finansial akibat judi online seringkali menjadi awal dari berbagai masalah lainnya dalam rumah tangga. Banyak keluarga yang awalnya hidup berkecukupan kini harus menghadapi kesulitan ekonomi karena salah satu anggotanya terjerat judol.

Judi Online Penghancur Rumah Tangga

Selain merusak ekonomi, judi online juga dapat memporak-porandakan hubungan rumah tangga. Kasus perceraian yang disebabkan oleh judi online semakin meningkat, terutama di Kabupaten Sidoarjo. Pada tahun 2024, judol menjadi salah satu faktor utama tingginya angka perceraian di wilayah tersebut.

Menurut data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Sidoarjo, dalam dua bulan terakhir saja tercatat ada 700 perkara gugatan cerai. Bahkan sejak awal Januari 2024, sudah ada 2.400 perkara gugatan cerai dan talak cerai yang diajukan.

Dominasi Gugatan Cerai oleh Istri yang Kecewa

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Sidoarjo, Setianto, menyatakan bahwa sebagian besar gugatan cerai diajukan oleh pihak istri yang kecewa dengan suami mereka. “Pertengkaran yang berujung pada perceraian disebabkan oleh beberapa faktor,” ungkap Setianto pada Kamis (11/7/2024).

Faktor-faktor tersebut mencakup masalah ekonomi, nafkah, tempat tinggal, dan tentu saja, suami yang terjerumus dalam judi online. Sekitar 10 hingga 15 persen dari perselisihan keluarga terjadi akibat judi online, terutama permainan slot yang kini marak di semua kalangan.

Upaya Pengadilan Agama Sidoarjo dalam Menekan Angka Perceraian

Setianto menegaskan bahwa pihaknya terus berusaha untuk meminimalisir angka perceraian dengan berbagai cara. Salah satunya adalah melalui mediasi, sebuah upaya untuk membantu pasangan yang bermasalah agar bisa berdamai dan memperbaiki hubungan mereka. “Kami tetap berusaha untuk meminimalisir angka perceraian itu. Salah satunya dengan melakukan mediasi agar perceraian tetap bisa dicegah atau ditekan,” imbuhnya.

Namun, mediasi tidak selalu membuahkan hasil yang diharapkan. Banyak pasangan yang sudah tidak tahan dengan kebiasaan berjudi online pasangannya. Mereka merasa bahwa kebiasaan ini telah merusak fondasi rumah tangga mereka dan tidak lagi bisa ditoleransi.

Perlunya Kesadaran Akan Bahaya Judi Online

Judi online memang menjadi masalah yang menjerumuskan banyak orang. Kesadaran akan bahaya judol perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat menghindari praktik tersebut. Edukasi mengenai dampak negatif judi online terhadap kehidupan pribadi dan keluarga sangat diperlukan. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat harus bekerja sama untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya judol.

Judi online adalah salah satu sumber malapetaka dalam keluarga. Dampaknya yang merusak ekonomi dan hubungan rumah tangga telah terbukti dari tingginya angka perceraian di Kabupaten Sidoarjo. Dalam dua bulan terakhir saja, tercatat ada 700 perkara gugatan cerai, dengan total 2.400 perkara sejak awal tahun 2024.