Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengambil langkah strategis dengan menyiapkan program vokasi di Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai upaya untuk mengatasi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi di sejumlah perusahaan di wilayahnya, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
“Nanti kami vokasi, kami siapkan di BLK-BLK,” kata Ahmad Luthfi di Solo, Jawa Tengah, Jumat. Gubernur menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk merealisasikan program tersebut.
“Pada prinsipnya kami akan latih mereka yang ter-PHK sehingga nantinya mereka dapat tertampung dayanya di perusahaan-perusahaan yang membutuhkan,” ungkapnya. Dengan program ini, Gubernur berharap sumber daya manusia (SDM) di Jawa Tengah tidak banyak yang menganggur.
Sritex Resmi Tutup, Ribuan Pekerja Terdampak
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi tutup mulai Sabtu, 1 Maret 2025. Lebih dari 10.000 orang terkena PHK dalam penghentian operasi perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 tersebut.
Sritex tak lagi beroperasi karena tidak mampu membayar utang atau dinyatakan pailit. Akhir perjalanan bisnis yang pernah memiliki pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dikonfirmasi melalui rapat kreditur kepailitan Sritex yang berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025.
Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang menyatakan, “Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit.” Debitur dan kurator pailit menilai Sritex dalam kondisi tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang sehingga tidak dapat melakukan keberlanjutan usaha.
Jumlah Pekerja yang Terdampak PHK
Jumlah total karyawan dan pekerja Sritex Group yang terkena PHK akibat putusan pailit mencapai 10.665 orang. Gelombang PHK itu terhitung sejak Januari hingga akhir Februari 2025. Jumlah tersebut berasal dari pekerja di empat perusahaan Sritex Group, yakni:
- PT Sritex Sukoharjo
- PT Bitratex Semarang
- PT Sinar Panja Jaya Semarang
- PT Primayuda Boyolali
Gelombang PHK terakhir terjadi pada 26 Februari 2025. Namun, para pekerja di pabrik Sritex di Sukoharjo masih efektif bekerja hingga Jumat, 28 Februari 2025.
Tuntutan Pekerja Terhadap Hak-hak Pasca PHK
Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Andreas Sugiyono mengatakan bahwa para pekerja berharap pasca PHK manajemen perusahaan dan kurator akan memenuhi semua hak mereka.
“Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja dipenuhi, seperti pesangon, uang jasa,” katanya. Meski demikian, sampai dengan saat ini ia bersama karyawan yang lain diminta untuk menunggu hasil sidang di Semarang. “Kami diminta menunggu dulu hasil sidang selanjutnya,” tambahnya.
Riwayat Perjalanan Sritex hingga Pailit
Sepanjang berdiri selama 59 tahun, Sritex melewati berbagai macam lika-liku yang kemudian membawanya dikenal sebagai raksasa tekstil. Salah satunya, perusahan ini selamat dari krisis moneter pada 1998.
Perusahaan ini mulai “jatuh” sejak Januari 2022 ketika digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya yang mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilakukan oleh Sritex.
Tim kurator kepailitan mencatat ada 1.645 kreditur yang tercatat dalam daftar piutang tetap (DPT) terhadap Sritex. Dari total tagihan utang Rp 35,7 triliun, tim kurator hanya mengakui ada Rp 29,8 triliun.
Detail Utang Sritex
Dalam daftar piutang tetap tersebut tercatat:
- 94 kreditur konkuren dengan tagihan sebesar Rp 28,3 triliun
- 349 kreditur preferen dengan tagihan Rp 619 miliar
- 22 kreditur separatis dengan tagihan Rp 919 miliar
Beberapa tagihan yang telah diakui oleh kurator antara lain:
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo sebesar Rp 28,6 miliar
- Bea Cukai Surakarta sebesar Rp 189,2 miliar
- PT PLN Jawa Tengah-DIY sebagai kreditur konkuren dengan tagihan Rp 43,6 miliar
Pengadilan Niaga Semarang menetapkan empat perusahaan di bawah naungan Grup Sritex, yaitu PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, pailit karena gagal membayar utang kepada kreditor mereka. Vonis pailit jatuh setelah pemasok mereka, PT Indo Bharat Rayon, menggugat Sritex lantaran tak membayar utang.
Total utang Sritex saat itu mencapai Rp 26,02 triliun. Utang mereka ke Indo Bharat hanya Rp 101,31 miliar per Juni 2024 atau 0,38 persen. Namun keterlambatan pembayaran utang itu berakibat fatal setelah perusahaan mengikat homologasi dengan para kreditor, yang membuat mereka otomatis jatuh pailit.
Sritex melawan vonis tersebut dengan mengupayakan banding. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Sritex pada 18 Desember 2024, yang akhirnya menyebabkan perusahaan tersebut resmi ditutup pada 1 Maret 2025.












