CILEGON,Warga Berita-Pengadilan Tinggi (PT) Banten membatalkan putusan sela kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar.
Dengan dibatalkannya putusan sela tersebut maka tiga terdakwa yang sempat dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang kini harus disidangkan kembali.
Namun, hingga Selasa 5 Desember 2023 siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon belum menerima surat keputusan resmi dari PT Banten ikhwal kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Cilegon Feby Gumilang menjelaskan, informasi soal PT Banten membatalkan putusan sela kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar baru ia dengar secara lisan dan dari pemberitaan.
Sementara keputusan resmi dari PT Banten belum diterima pihaknya hingga Selasa siang.
“Belum terima surat keputusan secara resmi, sampai sekarang belum ada,” ujar Feby.
Dijelaskan Feby, pihaknya belum bisa berbuat apa-apa sebelum surat keputusan resmi itu diterima pihaknya.
Surat keputusan resmi itu lah yang menjadi acuan Kejari Cilegon untuk menyikapi persoalan tersebut.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama menjelaskan jika PT Banten membatalkan putusan sela kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018.
“Intinya menerima perlawanan dari JPU Kejari Cilegon (putusan Pengadilan Tinggi Banten), putusan sela itu dibatalkan,” ujarny. Senin 4 Desember 2023.
Putusan sela terhadap perkara tersebut sebelumnya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra pada Senin malam, 22 Oktober 2023 lalu.
Dalam amar putusan sela tersebut, Dedy menyebut bahwa surat dakwaan yang disusun oleh JPU Kejari Cilegon tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga dinyatakan batal demi hukum.
Karena batal demi hukum maka tiga terdakwa yakni Asda II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto, dan pelaksana pekerjaan Septer Edward Sihol harus dibebaskan dari tahanan. “JPU diperintahkan kembali untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan,” katanya.
Uli mengaku dirinya belum membaca lengkap isi putusan terhadap perkara tersebut. Namun demikian, surat dakwaan JPU Kejari Cilegon dilihat dari amar putusan maka sudah dinyatakan memenuhi syarat formal dan materil untuk sebuah dakwaan.
“Saya belum baca lengkap (pertimbangan putusan), kalau amarnya seperti itu biasanya dakwaan sudah memenuhi syarat formal dan materil untuk sebuah surat dakwaan,” katanya.
Uli menjelaskan, dengan diterimanya perlawanan JPU, maka majelis hakim PN Serang yang mengadili perkara tersebut akan melanjutkan proses persidangan dengan pemeriksaan saksi-Saksi. “Perkara akan dibuka lagi dengan agenda pemeriksaan saksi, nanti majelis hakim yang menentukan jadwal sidangnya lagi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar tersebut dinilai tidak dapat difungsikan dan terjadi kegagalan bangunan.
“(Hasil pekerjaan) tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai karena terjadi kegagalan bangunan,” ujar JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah saat membacakan surat dakwaan di PN Serang beberapa waktu yang lalu.
Achmad mengatakan, kegagalan bangunan proyek tersebut karena selama proses pengerjaan tidak ada tenaga ahli atau teknis atau terampil dari CV Edo Putra Pratama selaku pemenang lelang.
Terdakwa Septer diketahui hanya meminjam dokumen tenaga ahli dari CV Edo Putra Pratama sebagai syarat mengikuti lelang.
“Selama proses pengerjaan Septer Edward Sihol memilih sendiri tukang dan buruh bangunan,” ungkapnya.
Achmad menjelaskan, proyek yang didanai oleh pemerintah pusat tersebut terdapat keterlambatan progres pekerjaan. Hal tersebut berdasarkan laporan mingguan oleh pengawas proyek. “Proyek Pasar Kecamatan Grogol mengalami keterlambatan progres pekerjaan,” tuturnya.
Akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai tersebut, timbul kerugian negara sebesar Rp 966,707 juta. Jumlah kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Banten. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agung S Pambudi
CILEGON,Warga Berita-Pengadilan Tinggi (PT) Banten membatalkan putusan sela kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar.
Dengan dibatalkannya putusan sela tersebut maka tiga terdakwa yang sempat dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang kini harus disidangkan kembali.
Namun, hingga Selasa 5 Desember 2023 siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon belum menerima surat keputusan resmi dari PT Banten ikhwal kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Cilegon Feby Gumilang menjelaskan, informasi soal PT Banten membatalkan putusan sela kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar baru ia dengar secara lisan dan dari pemberitaan.
Sementara keputusan resmi dari PT Banten belum diterima pihaknya hingga Selasa siang.
“Belum terima surat keputusan secara resmi, sampai sekarang belum ada,” ujar Feby.
Dijelaskan Feby, pihaknya belum bisa berbuat apa-apa sebelum surat keputusan resmi itu diterima pihaknya.
Surat keputusan resmi itu lah yang menjadi acuan Kejari Cilegon untuk menyikapi persoalan tersebut.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama menjelaskan jika PT Banten membatalkan putusan sela kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018.
“Intinya menerima perlawanan dari JPU Kejari Cilegon (putusan Pengadilan Tinggi Banten), putusan sela itu dibatalkan,” ujarny. Senin 4 Desember 2023.
Putusan sela terhadap perkara tersebut sebelumnya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra pada Senin malam, 22 Oktober 2023 lalu.
Dalam amar putusan sela tersebut, Dedy menyebut bahwa surat dakwaan yang disusun oleh JPU Kejari Cilegon tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga dinyatakan batal demi hukum.
Karena batal demi hukum maka tiga terdakwa yakni Asda II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto, dan pelaksana pekerjaan Septer Edward Sihol harus dibebaskan dari tahanan. “JPU diperintahkan kembali untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan,” katanya.
Uli mengaku dirinya belum membaca lengkap isi putusan terhadap perkara tersebut. Namun demikian, surat dakwaan JPU Kejari Cilegon dilihat dari amar putusan maka sudah dinyatakan memenuhi syarat formal dan materil untuk sebuah dakwaan.
“Saya belum baca lengkap (pertimbangan putusan), kalau amarnya seperti itu biasanya dakwaan sudah memenuhi syarat formal dan materil untuk sebuah surat dakwaan,” katanya.
Uli menjelaskan, dengan diterimanya perlawanan JPU, maka majelis hakim PN Serang yang mengadili perkara tersebut akan melanjutkan proses persidangan dengan pemeriksaan saksi-Saksi. “Perkara akan dibuka lagi dengan agenda pemeriksaan saksi, nanti majelis hakim yang menentukan jadwal sidangnya lagi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar tersebut dinilai tidak dapat difungsikan dan terjadi kegagalan bangunan.
“(Hasil pekerjaan) tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai karena terjadi kegagalan bangunan,” ujar JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah saat membacakan surat dakwaan di PN Serang beberapa waktu yang lalu.
Achmad mengatakan, kegagalan bangunan proyek tersebut karena selama proses pengerjaan tidak ada tenaga ahli atau teknis atau terampil dari CV Edo Putra Pratama selaku pemenang lelang.
Terdakwa Septer diketahui hanya meminjam dokumen tenaga ahli dari CV Edo Putra Pratama sebagai syarat mengikuti lelang.
“Selama proses pengerjaan Septer Edward Sihol memilih sendiri tukang dan buruh bangunan,” ungkapnya.
Achmad menjelaskan, proyek yang didanai oleh pemerintah pusat tersebut terdapat keterlambatan progres pekerjaan. Hal tersebut berdasarkan laporan mingguan oleh pengawas proyek. “Proyek Pasar Kecamatan Grogol mengalami keterlambatan progres pekerjaan,” tuturnya.
Akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai tersebut, timbul kerugian negara sebesar Rp 966,707 juta. Jumlah kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Banten. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agung S Pambudi












