Warga Berita, JAKARTA– Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang mencabut Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler (ekskul) Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, menghadirkan polemik di publik.
Anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, S.H., LL.M menilai, Pendidikan Kepramukaan penting untuk membentuk karakter siswa didik. Sebab, Pramuka memiliki esensi pendidikan karakter yang melibatkan aspek-aspek mental, fisik, dan sosial. Ditambah lagi melalui kegiatan Pramuka juga bisa belajar tentang nilai-nilai moral, disiplin, kerja sama, tanggung jawab, hingga kepemimpinan.
“Pendidikan karakter tersebut sangatlah penting disaat ini, ditambah lagi dengan banyaknya kasus kekerasan remaja (bullying) dan tawuran.Jadi saya tidak sepakat dengan pencabutan tersebut,” ujar Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, S.H., LL.M, kepada peres di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Selain itu, lanjut Bang Dai, Pramuka bukan hanya sekedar eskul saja, Pramuka ini memiliki nilai sejarah panjang dalam proses terbentuknya. Jadi jangan maen sembarangan mencabut saja tanpa ada kejelasan dasar dari kebijakan tersebut.
Bila hanya didasari untuk memberi kebebasan agar siswa siswi memilih eskul sesuai minat dan bakat menurut saya ini suatu kekeliruan dalam berpikirnya, karena tidak perlu harus mencabut peraturan Pramuka sebagai eskul wajib.
“Jangan selalu kata “kebebasan” menjadi dasar suatu kebijakan. Justru seharusnya kementerian terkait dapat memberikan perluasan kegiatan kegiatan dalam kepramukaan agar lebih diminati oleh para siswa dan siswi dimana dengan tujuan untuk mewujudkan generasi yang tangguh, berbudi luhur dengan mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan serta cinta tanah air,” tutup Bang Dai, yang juga Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam As Syafiiyah ini (YAPTA) ini.[]
Post Views: 7