WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Sempat Ditahan Karena Bunuh Maling di Kota Serang, Muhyani Alami Syok – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
13 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sempat Ditahan Karena Bunuh Maling di Kota Serang, Muhyani Alami Syok – Warga Berita

SERANG, Warga Berita – Muhyani warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap maling mengalami syok.

Pria berusia 58 tahun itu syok usai ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. “Ini masih syok, belum bisa diajak ngobrol,” ujar anak Muhyani, Rohili ditemui di Kejari Serang, Rabu 13 Desember 2023.

Rohili mengungkapkan, dirinya dan keluarga merasa sangat senang, Muhyani telah dikeluarkan di penjara yang terletak di Jalan Mayor Syafe’i, Nomor 118, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang itu. Soalnya, penahanan terhadap Muhyani membuat keluarga terpukul. “Seneng sekali, ya alhamdulilah,” katanya.

Rohili mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan terhadap ayahnya sehingga dikeluarkan dari tahanan. “Terima kasih banyak atas bantuannya,” ucapnya.

Rohili berharap agar ayahnya dibebaskan dari kasus tersebut. Menurut dia, tindakan ayahnya yang menghabisi nyawa pelaku pencurian murni karena membela diri. “Merasa terpukul karena bela diri jadi tersangka. Semoga enggak ada wajib lapor, udah bebas aja. Mutlak pengennya (dibebaskan),” katanya.

Diakui Rohili, pihak keluarga sangat mencemaskan ayahnya. Sebab, Muhyani sendiri memiliki riwayat penyakit paru-paru. “Sering sakit paru-paru,” ucapnya.

Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Muhyani didasarkan setelah adanya permohonan dari keluarganya. Dari hasil kajian dan pertimbangan subyektif tim JPU Kejari Serang, permohonan penangguhan penahanan tersebut dapat dikabulkan.

“Penangguhan atau pengalihan penahanan itu kan subyektif dari penuntut umum (JPU), apabila dianggap bisa diberikan berdasarkan permohonan dari keluarga dengan syarat syarat yang telah ditentukan,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut, tersangka harus kooperatif dengan JPU Kejari Serang. Sebab, ada kewajiban atau proses hukum yang harus dilalui tersangka dalam proses persidangan nanti.

“Dengan adanya penangguhan penahanan ini paling tidak si tersangka harus bisa hadir ketika persidangan dan harus memenuhi kewajibannya sebagai tersangka atau terdakwa di persidangan,” ungkapnya.

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Muhyani warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap maling mengalami syok.

Pria berusia 58 tahun itu syok usai ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. “Ini masih syok, belum bisa diajak ngobrol,” ujar anak Muhyani, Rohili ditemui di Kejari Serang, Rabu 13 Desember 2023.

Rohili mengungkapkan, dirinya dan keluarga merasa sangat senang, Muhyani telah dikeluarkan di penjara yang terletak di Jalan Mayor Syafe’i, Nomor 118, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang itu. Soalnya, penahanan terhadap Muhyani membuat keluarga terpukul. “Seneng sekali, ya alhamdulilah,” katanya.

Rohili mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan terhadap ayahnya sehingga dikeluarkan dari tahanan. “Terima kasih banyak atas bantuannya,” ucapnya.

Rohili berharap agar ayahnya dibebaskan dari kasus tersebut. Menurut dia, tindakan ayahnya yang menghabisi nyawa pelaku pencurian murni karena membela diri. “Merasa terpukul karena bela diri jadi tersangka. Semoga enggak ada wajib lapor, udah bebas aja. Mutlak pengennya (dibebaskan),” katanya.

Diakui Rohili, pihak keluarga sangat mencemaskan ayahnya. Sebab, Muhyani sendiri memiliki riwayat penyakit paru-paru. “Sering sakit paru-paru,” ucapnya.

Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Muhyani didasarkan setelah adanya permohonan dari keluarganya. Dari hasil kajian dan pertimbangan subyektif tim JPU Kejari Serang, permohonan penangguhan penahanan tersebut dapat dikabulkan.

“Penangguhan atau pengalihan penahanan itu kan subyektif dari penuntut umum (JPU), apabila dianggap bisa diberikan berdasarkan permohonan dari keluarga dengan syarat syarat yang telah ditentukan,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut, tersangka harus kooperatif dengan JPU Kejari Serang. Sebab, ada kewajiban atau proses hukum yang harus dilalui tersangka dalam proses persidangan nanti.

“Dengan adanya penangguhan penahanan ini paling tidak si tersangka harus bisa hadir ketika persidangan dan harus memenuhi kewajibannya sebagai tersangka atau terdakwa di persidangan,” ungkapnya.

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Bawaslu Kota Serang Bantah Tudingan Golkar Soal Penertiban APK Tebang Pilih – Warga Berita

Bawaslu Kota Serang Bantah Tudingan Golkar Soal Penertiban APK Tebang Pilih – Warga Berita

Tim Dance UPH College Tampilan Tarian Burung Macaw Biru yang Cantik – Warga Berita

Tim Dance UPH College Tampilan Tarian Burung Macaw Biru yang Cantik – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Monumen 2.jpg

Hadiri Peresmian Monumen Hoegeng, Pj Gubernur Jateng : Sosok Teladan Bagi Masyarakat

13 November 2023
HUT Satpol-PP, Satlinmas, Damkar, Satpol-P3KP Gelar Lomba Hiburan

HUT Satpol-PP, Satlinmas, Damkar, Satpol-P3KP Gelar Lomba Hiburan

22 Februari 2024
Pelepasan Peserta PMM 3 Udinus Diwarnai Seni Pentas dari…

Pelepasan Peserta PMM 3 Udinus Diwarnai Seni Pentas dari…

19 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In