SERANG, Warga Berita – Muhyani warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap maling mengalami syok.
Pria berusia 58 tahun itu syok usai ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. “Ini masih syok, belum bisa diajak ngobrol,” ujar anak Muhyani, Rohili ditemui di Kejari Serang, Rabu 13 Desember 2023.
Rohili mengungkapkan, dirinya dan keluarga merasa sangat senang, Muhyani telah dikeluarkan di penjara yang terletak di Jalan Mayor Syafe’i, Nomor 118, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang itu. Soalnya, penahanan terhadap Muhyani membuat keluarga terpukul. “Seneng sekali, ya alhamdulilah,” katanya.
Rohili mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan terhadap ayahnya sehingga dikeluarkan dari tahanan. “Terima kasih banyak atas bantuannya,” ucapnya.
Rohili berharap agar ayahnya dibebaskan dari kasus tersebut. Menurut dia, tindakan ayahnya yang menghabisi nyawa pelaku pencurian murni karena membela diri. “Merasa terpukul karena bela diri jadi tersangka. Semoga enggak ada wajib lapor, udah bebas aja. Mutlak pengennya (dibebaskan),” katanya.
Diakui Rohili, pihak keluarga sangat mencemaskan ayahnya. Sebab, Muhyani sendiri memiliki riwayat penyakit paru-paru. “Sering sakit paru-paru,” ucapnya.
Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Muhyani didasarkan setelah adanya permohonan dari keluarganya. Dari hasil kajian dan pertimbangan subyektif tim JPU Kejari Serang, permohonan penangguhan penahanan tersebut dapat dikabulkan.
“Penangguhan atau pengalihan penahanan itu kan subyektif dari penuntut umum (JPU), apabila dianggap bisa diberikan berdasarkan permohonan dari keluarga dengan syarat syarat yang telah ditentukan,” katanya.
Ia menjelaskan, dengan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut, tersangka harus kooperatif dengan JPU Kejari Serang. Sebab, ada kewajiban atau proses hukum yang harus dilalui tersangka dalam proses persidangan nanti.
“Dengan adanya penangguhan penahanan ini paling tidak si tersangka harus bisa hadir ketika persidangan dan harus memenuhi kewajibannya sebagai tersangka atau terdakwa di persidangan,” ungkapnya.
SERANG, Warga Berita – Muhyani warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap maling mengalami syok.
Pria berusia 58 tahun itu syok usai ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. “Ini masih syok, belum bisa diajak ngobrol,” ujar anak Muhyani, Rohili ditemui di Kejari Serang, Rabu 13 Desember 2023.
Rohili mengungkapkan, dirinya dan keluarga merasa sangat senang, Muhyani telah dikeluarkan di penjara yang terletak di Jalan Mayor Syafe’i, Nomor 118, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang itu. Soalnya, penahanan terhadap Muhyani membuat keluarga terpukul. “Seneng sekali, ya alhamdulilah,” katanya.
Rohili mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan terhadap ayahnya sehingga dikeluarkan dari tahanan. “Terima kasih banyak atas bantuannya,” ucapnya.
Rohili berharap agar ayahnya dibebaskan dari kasus tersebut. Menurut dia, tindakan ayahnya yang menghabisi nyawa pelaku pencurian murni karena membela diri. “Merasa terpukul karena bela diri jadi tersangka. Semoga enggak ada wajib lapor, udah bebas aja. Mutlak pengennya (dibebaskan),” katanya.
Diakui Rohili, pihak keluarga sangat mencemaskan ayahnya. Sebab, Muhyani sendiri memiliki riwayat penyakit paru-paru. “Sering sakit paru-paru,” ucapnya.
Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Muhyani didasarkan setelah adanya permohonan dari keluarganya. Dari hasil kajian dan pertimbangan subyektif tim JPU Kejari Serang, permohonan penangguhan penahanan tersebut dapat dikabulkan.
“Penangguhan atau pengalihan penahanan itu kan subyektif dari penuntut umum (JPU), apabila dianggap bisa diberikan berdasarkan permohonan dari keluarga dengan syarat syarat yang telah ditentukan,” katanya.
Ia menjelaskan, dengan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut, tersangka harus kooperatif dengan JPU Kejari Serang. Sebab, ada kewajiban atau proses hukum yang harus dilalui tersangka dalam proses persidangan nanti.
“Dengan adanya penangguhan penahanan ini paling tidak si tersangka harus bisa hadir ketika persidangan dan harus memenuhi kewajibannya sebagai tersangka atau terdakwa di persidangan,” ungkapnya.












