SERANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang membantah pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Ratu Ria Maryana yang menilai pihaknya tebang pilih dalam penertiban alat peraga kampanye (APK).
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya memiliki rekapitulasi seluruh partai yang melanggar ketentuan dalam pemasangan APK.
“Penertiban itu yang merujuk tanggal berapa? Kita penertiban APK terakhir itu tanggal 25 November sebelum kampanye,” ujarnya, Rabu 13 Desember 2023.
Fierly menjelaskan, Bawaslu Kota Serang belum melakukan penertiban APK selama masa kampanye. Namun, Bawaslu baru melakukan penertiban sebelum masa kampanye dimulai.
“Soal penertiban itu merujuk ke yang mana, saya belum tahu. Karena di fase kampanye ini kita belum melakukan penertiban,” katanya.
Sejauh ini, kata Fierly, Bawaslu Kota Serang baru melakukan pendataan terhadap APK yang melanggar sejak masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 kemarin
“Pertama bahwa kita belum pernah melakukan penertiban sepanjang kampanye. Kami hanya baru melakukan pemdataan terhadap APK yang diluar ketentuan, itu fokusnya di lima titik yang tadi kita sampaikan,” jelasnya.
Pihaknya juga membantah terkait pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang Ratu Ria Maryana, terkait tebang pilih dalam penertiban APK.
“Kalau soal diskriminatif itu tidak, karena memang rekapitulasi apk yang kita data itu dari semua partai,” ujarnya.
Sementara, caleg dari Partai PDIP Kota Serang Fauzan Dardiri menuturkan, dirinya selalu mentaati aturan yang dikeluarkan oleh KPU terkait titik lokasi yang diperbolehkan memasang APK.
“Pada dasarnya kami tidak menggunakan paku ketika memasang APK di pohon, tapi diikat. Imbauan dari Bawaslu, saya selalu mematuhi, makanya sekarang fokus ke rumah warga dan jalan arteri,” katanya.
Dijelaskan Fauzan, penertiban APK tidak hanya tugas dari Bawaslu dan Satpol PP saja, namun juga tugas bersama masyarakat, khususnya para Ketua partai politik dan seluruh caleg.
“Karena pengawasan yang partisipatif itu bukan hanya Bawaslu, masyarakat dan ketua parpol pun harus masif dalam pengawasan. Kalau Bawaslu hanya menjalankan aturan,” katanya.
Fauzan meminta, agar seluruh caleg dapat memperhatikan tempat atau titik pemasangan sesuai arahan dari KPU dan Bawaslu. Jangan sampai, pemasangan APK tidak memperhatikan keindahan, kenyamanan, serta ketertiban umum.
“Kadang caleg tidak memperhatikan juga soal titik pemasangan. Bahkan ada yang menarik juga, satu lingkungan masyarakat menolak untuk dipasangi spanduk atau baliho, dengan alasan menganggu ketertiban, dan itu harus kami hargai,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak
SERANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang membantah pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Ratu Ria Maryana yang menilai pihaknya tebang pilih dalam penertiban alat peraga kampanye (APK).
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya memiliki rekapitulasi seluruh partai yang melanggar ketentuan dalam pemasangan APK.
“Penertiban itu yang merujuk tanggal berapa? Kita penertiban APK terakhir itu tanggal 25 November sebelum kampanye,” ujarnya, Rabu 13 Desember 2023.
Fierly menjelaskan, Bawaslu Kota Serang belum melakukan penertiban APK selama masa kampanye. Namun, Bawaslu baru melakukan penertiban sebelum masa kampanye dimulai.
“Soal penertiban itu merujuk ke yang mana, saya belum tahu. Karena di fase kampanye ini kita belum melakukan penertiban,” katanya.
Sejauh ini, kata Fierly, Bawaslu Kota Serang baru melakukan pendataan terhadap APK yang melanggar sejak masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 kemarin
“Pertama bahwa kita belum pernah melakukan penertiban sepanjang kampanye. Kami hanya baru melakukan pemdataan terhadap APK yang diluar ketentuan, itu fokusnya di lima titik yang tadi kita sampaikan,” jelasnya.
Pihaknya juga membantah terkait pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang Ratu Ria Maryana, terkait tebang pilih dalam penertiban APK.
“Kalau soal diskriminatif itu tidak, karena memang rekapitulasi apk yang kita data itu dari semua partai,” ujarnya.
Sementara, caleg dari Partai PDIP Kota Serang Fauzan Dardiri menuturkan, dirinya selalu mentaati aturan yang dikeluarkan oleh KPU terkait titik lokasi yang diperbolehkan memasang APK.
“Pada dasarnya kami tidak menggunakan paku ketika memasang APK di pohon, tapi diikat. Imbauan dari Bawaslu, saya selalu mematuhi, makanya sekarang fokus ke rumah warga dan jalan arteri,” katanya.
Dijelaskan Fauzan, penertiban APK tidak hanya tugas dari Bawaslu dan Satpol PP saja, namun juga tugas bersama masyarakat, khususnya para Ketua partai politik dan seluruh caleg.
“Karena pengawasan yang partisipatif itu bukan hanya Bawaslu, masyarakat dan ketua parpol pun harus masif dalam pengawasan. Kalau Bawaslu hanya menjalankan aturan,” katanya.
Fauzan meminta, agar seluruh caleg dapat memperhatikan tempat atau titik pemasangan sesuai arahan dari KPU dan Bawaslu. Jangan sampai, pemasangan APK tidak memperhatikan keindahan, kenyamanan, serta ketertiban umum.
“Kadang caleg tidak memperhatikan juga soal titik pemasangan. Bahkan ada yang menarik juga, satu lingkungan masyarakat menolak untuk dipasangi spanduk atau baliho, dengan alasan menganggu ketertiban, dan itu harus kami hargai,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak












