Pemprov Jawa Tengah Turun Tangan Ungkap Kasus Piagam Palsu di Semarang
WargaBerita – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah turut andil dalam mengungkap kasus piagam palsu yang mencuat di Semarang dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA. Kasus ini bahkan telah dibawa ke ranah hukum. Diduga, calon siswa yang menggunakan piagam palsu tersebut berasal dari SMPN 1 Semarang, khususnya anggota tim Marching Band.
Tindakan Pemerintah dan Kepolisian
Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polrestabes Semarang. Jika terdapat tindak pidana dalam kasus ini, penyelesaiannya diserahkan kepada kepolisian.
Selain itu, Nana menambahkan bahwa tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang telah dibentuk telah melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang ada dan melakukan klarifikasi dengan pihak terkait. Dalam proses ini, 15 orang tua siswa diundang untuk memberikan keterangan, namun hanya 8 orang yang hadir. Selain itu, tim juga mengundang unsur sekolah, komite, pembina, dan pelatih marching band serta Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) Jateng.
“Sampai saat ini, tim APIP berupaya mencari pelaku yang diduga memalsukan piagam. Orang tersebut bukan guru atau PNS, melainkan seorang pelatih marching band berinisial S. Saat ini, pencarian terhadapnya masih berlangsung, baik di kos maupun rumah orang tuanya. Masalah pidana kami serahkan kepada polisi,” kata Nana pada Rabu, 10 Juli 2024, sore.
Validitas Piagam Dipertanyakan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim APIP dan dinas terkait, piagam yang digunakan calon peserta didik tersebut dinyatakan tidak bisa digunakan karena keabsahannya diragukan.
“Hasil pembahasan bersama pihak terkait seperti Ombudsman, inspektorat, dinas pendidikan, dan disbudpar menyimpulkan bahwa piagam penghargaan dari kejuaraan internasional Malaysia Virtual Championship diragukan keabsahannya. Oleh karena itu, direkomendasikan untuk tidak digunakan dalam komponen nilai akhir jalur prestasi PPDB,” jelas Nana.
Proses PPDB Lanjut
Calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi menggunakan piagam tersebut tetap melanjutkan PPDB jalur prestasi, namun hanya berdasarkan nilai rapor semester 1-5. “Penghargaan tersebut tidak ada nilainya karena diragukan keabsahannya,” tegas Nana.
Data Peserta Didik
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Uswatun Hasanah, menyatakan bahwa ada 69 siswa yang menggunakan piagam tersebut, terdiri dari 65 siswa SMAN dan 4 siswa SMK. Siswa-siswa tersebut tersebar di beberapa sekolah, termasuk SMAN 1 Semarang, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 14, SMAN 7, dan SMKN 6.
Proses daftar ulang bagi siswa-siswa ini masih berlangsung hingga 12 Juli. Jika ada siswa yang tidak melakukan daftar ulang, maka akan digantikan oleh calon peserta didik cadangan.
Upaya Tim APIP
Ketua Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Jawa Tengah, Dhoni Widiyanto, menyatakan bahwa pihaknya sudah tiga kali memanggil secara tertulis guru Marching Band SMPN 1, Suroso, namun tidak ditanggapi.
“Kami sudah tiga kali secara tertulis mengundang yang bersangkutan. Jika tiga kali mangkir, kami akan meminta keterangan dari pihak-pihak lain. Setelah tidak hadir, kami mendatangi rumah orangtuanya di Kendal. Namun setelah kejadian ini viral, yang bersangkutan sudah tidak berada di rumah atau di kos,” ungkap Dhoni.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Pemprov Jawa Tengah dalam menangani masalah integritas dalam proses PPDB dan memastikan bahwa hanya dokumen yang sah dan valid yang digunakan dalam penilaian.

Tinggalkan Balasan