Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan perubahan syarat usia minimum pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada, yang secara otomatis menutup peluang Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilkada Jateng) 2024. Putusan ini diambil oleh delapan hakim MK tanpa melibatkan Anwar Usman, yang merupakan paman dari Kaesang.
Baca Juga: Nasdem dan Gerindra usung Ahmad Luthfi dan Kaesang di Pilgub Jateng
Kaesang Pangarep, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tidak memenuhi syarat usia minimum 30 tahun untuk menjadi calon gubernur. Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sementara pendaftaran Pilkada dijadwalkan berlangsung pada akhir Agustus 2024, dengan penetapan calon diumumkan pada 22 September 2024. Dengan demikian, Kaesang belum mencapai usia minimum yang disyaratkan pada saat penetapan calon.
Putusan MK yang tertuang dalam perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa usia calon kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan ini sudah jelas dan tidak memerlukan penambahan makna apapun.
“Persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon. Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam pembacaan putusan.
Keputusan ini diambil oleh delapan hakim MK dalam rapat permusyawaratan hakim pada 1 Agustus 2024. Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang merupakan paman Kaesang, memilih untuk tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan ini untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan menjaga integritas proses hukum.
Sebelumnya, nama Kaesang sempat mengemuka sebagai calon kuat dalam Pilgub Jateng 2024, didorong oleh NasDem dan beberapa partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Namun, dengan adanya putusan MK ini, peluang Kaesang untuk maju dalam Pilkada Jateng resmi tertutup, meskipun Mahkamah Agung sebelumnya sempat mengusulkan agar syarat usia ditentukan pada saat pelantikan, bukan saat pendaftaran.












