Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kedua terdakwa tersebut adalah Harvey Moeis dan Helena Lim.
Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), mendapat vonis 20 tahun penjara, meningkat signifikan dari putusan sebelumnya 6 tahun 6 bulan. Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan pemberatan hukuman ini seiring dengan diterimanya upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan penasihat hukum terdakwa.
Selain pidana penjara, Harvey dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 8 bulan kurungan. Pidana tambahan berupa uang pengganti juga diperberat menjadi Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti bahwa perbuatan Harvey bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Hakim Ketua.
Sementara itu, Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) menerima vonis 10 tahun penjara, meningkat dari putusan sebelumnya 5 tahun. Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti Rp900 juta dengan subsider 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Helena terbukti membantu Harvey menampung uang hasil korupsi sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp420 miliar. Ia juga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, dan rumah menggunakan keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun, yang terdiri dari Rp2,28 triliun kerugian aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun kerugian pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun kerugian lingkungan.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.












