Upaya pemberantasan narkoba di Wonosobo menunjukkan hasil positif dengan tertangkapnya dua tersangka pengedar sabu di kawasan wisata Sinsu Park, Desa Reco, Kertek. Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil mengamankan F (27) dan FR (21), warga Temanggung, pada Rabu (8/1) malam.

AKP Teguh Sukosso, Kepala Satresnarkoba Polres Wonosobo, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengamatan intensif berdasarkan informasi masyarakat. Tim berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 21.45 WIB, dengan barang bukti sabu yang cerdik disembunyikan dalam bungkus rokok Dunhill.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang peduli,” ujar AKP Teguh. Dalam operasi ini, petugas juga menyita dua ponsel dan satu sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti tambahan.

Kasus ini menjadi semakin serius mengingat salah satu tersangka, F, merupakan residivis kasus psikotropika yang baru menjalani hukuman pada 2023. Kedua tersangka kini menghadapi jeratan hukum Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKBP Donny Lumbantoruan, Kapolres Wonosobo, menggarisbawahi pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. “Masyarakat adalah mitra utama kami dalam mencegah penyebaran narkoba. Jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerjasama semua pihak. Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut, menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.