Hari Jadi Jawa Tengah kini diperingati setiap 19 Agustus sejah tahun 2023, berdasarkan hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tahun 1945. Penetapan ini tidak hanya sebagai formalitas administratif, tetapi juga sebagai pengakuan terhadap sejarah awal berdirinya provinsi Jawa Tengah.
Penetapan 19 Agustus sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah didasarkan pada keputusan penting yang diambil dalam sidang pertama PPKI, yang berlangsung pada tanggal tersebut di tahun 1945.
Sidang ini membagi wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi, salah satunya adalah Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini menandai dimulainya pemerintahan daerah Jawa Tengah secara legal formal, dengan penunjukan RP Soeroso sebagai gubernur pertamanya.
Sebelumnya, Hari Jadi Jawa Tengah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 7 Tahun 2004, yang menyebutkan 15 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah.
Namun, setelah kajian ulang yang dilakukan oleh DPR RI, ditemukan bahwa tanggal tersebut tidak mencerminkan awal mula pembentukan provinsi ini. Oleh karena itu, perubahan dilakukan dengan mengacu pada hasil sidang PPKI tahun 1945, yang menetapkan 19 Agustus sebagai tanggal resmi berdirinya Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan untuk meluruskan sejarah yang selama ini dianggap kurang tepat.
Sebelumnya, Hari Jadi Jawa Tengah diperingati pada 15 Agustus 1950, yang mengabaikan keberadaan dua gubernur pertama Jawa Tengah, yakni Raden Pandji Soeroso dan Raden Mas Tumenggung Wongsonegoro, yang menjabat sebelum tahun 1950.
Keputusan untuk menetapkan 19 Agustus sebagai Hari Jadi Jawa Tengah juga bertujuan untuk menghormati peran kedua gubernur pertama tersebut, yang telah memimpin provinsi ini sejak masa awal kemerdekaan.
Dengan demikian, penetapan ini menjadi bagian penting dari upaya meluruskan sejarah dan mengakui kontribusi para tokoh pemerintahan awal dalam membangun Jawa Tengah.
Sidang PPKI yang pertama pada 19 Agustus 1945 memiliki dampak besar terhadap struktur pemerintahan Indonesia, termasuk pembagian wilayah menjadi delapan provinsi.
Hasil sidang kedua yang diadakan pada hari yang sama menetapkan gubernur untuk setiap provinsi, termasuk Jawa Tengah. Hal ini menunjukkan bahwa sejak tanggal tersebut, Provinsi Jawa Tengah sudah diakui secara legal formal sebagai salah satu dari delapan provinsi pertama di Indonesia.
Dengan penetapan Hari Jadi yang baru, Provinsi Jawa Tengah berupaya memperkuat jatidiri masyarakatnya. Hal ini sejalan dengan tujuan untuk memperkuat keterikatan batin rakyat dengan pemerintah daerah, serta menunjukkan keunggulan kualitatif, komparatif, dan kompetitif yang dimiliki oleh provinsi ini. Peringatan Hari Jadi juga diharapkan dapat menjadi sarana untuk memperkuat kecintaan masyarakat terhadap Jawa Tengah sebagai daerah otonom yang memiliki sejarah panjang dan kontribusi besar dalam pembangunan nasional.
Selain itu, Hari Jadi Jawa Tengah yang diperingati setiap 19 Agustus diharapkan dapat menjadi salah satu momentum untuk mendorong pengembangan sektor pariwisata dan budaya di provinsi ini. Dengan adanya peringatan yang didukung oleh dasar hukum yang kuat, potensi daerah dalam sektor-sektor tersebut dapat lebih dimaksimalkan, sehingga memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.












