Polres Kudus, berhasil mengungkap kasus penadah motor bodong yang tidak dilengkapi dengan surat sah kepemilikan, yang diduga merupakan barang hasil kejahatan. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor dari berbagai jenis.
Pelaku Penadah Berinisial AS Ditangkap
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Danail Arifin, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AS (38), warga Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, ditangkap pada tanggal 8 Agustus 2024. Penangkapan ini dilakukan bersama dengan penyitaan delapan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
“Pelaku yang berhasil kami amankan pada 8 Agustus 2024 berinisial AS (38) warga Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, bersama barang bukti sepeda motor,” kata AKBP Ronni Bonic saat gelar kasus di Mapolres Kudus pada Rabu.
Modus Operandi dan Keuntungan Pelaku
Menurut keterangan dari Kapolres, pelaku AS telah melakukan aktivitas jual beli sepeda motor tanpa surat sah kepemilikan dan tanpa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sejak tahun 2021. Dalam kurun waktu tersebut, AS berhasil menjual sekitar seratusan unit sepeda motor. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan motor-motor ini berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp3 juta per unitnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya postingan di media sosial yang terkait dengan jual beli kendaraan tanpa surat sah. Polres Kudus kemudian menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Proses Penyelidikan dan Barang Bukti
Dalam proses penyelidikan, tim kepolisian berhasil melacak alamat pelaku dan menemukan delapan unit sepeda motor yang diduga berasal dari berbagai daerah. Selanjutnya, kepolisian melakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut, dan hasilnya menunjukkan ketidaksesuaian dengan STNK serta nomor polisi yang tidak sesuai peruntukan.
“Kami juga akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pemilik kendaraan hingga kendaraannya dikuasai tersangka,” tambah Kapolres Kudus.
AKBP Ronni Bonic juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan yang sah. Ia menekankan pentingnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Polres Kudus jika ada kecurigaan terhadap status kendaraan.
“Kalau curiga, konfirmasi ke Polres Kudus dan jangan digunakan untuk keperluan sehari-hari karena bisa dijerat pidana umum,” jelasnya.
Pengakuan Pelaku AS
Pelaku AS mengakui bahwa dirinya telah terlibat dalam aktivitas jual beli kendaraan tanpa surat lengkap sejak tahun 2021. AS mengungkapkan bahwa ia membeli motor-motor tersebut melalui media sosial dari berbagai daerah, terutama dari Jawa Barat, dan kemudian menjualnya kembali melalui platform yang sama.
“Saya menjualnya juga melalui media sosial, sehingga tidak mengetahui dari mana pembelinya karena begitu tertarik datang ke rumah,” kata AS, yang sebelumnya bekerja sebagai agen sosis.
AS menambahkan bahwa harga jual sepeda motor yang ia tawarkan disesuaikan dengan harga kulakan, dengan keuntungan yang bervariasi per unitnya, bahkan bisa mencapai Rp1 juta lebih.












