Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melantik 45 anggota dewan untuk periode 2024-2029 pada Rabu (14/8). Pelantikan ini diwarnai dengan dominasi wajah-wajah lama, meskipun ada beberapa anggota baru yang ikut mengisi kursi legislatif.
Komposisi Anggota DPRD: Mayoritas Wajah Lama
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Batang, Daryono, menyampaikan bahwa dari 45 anggota yang dilantik, 33 di antaranya merupakan pejabat lama yang kembali terpilih. Sementara itu, hanya 12 orang yang merupakan wajah baru. Salah satu dari anggota baru ini adalah Eni Latifa, yang menjadi anggota dewan termuda dengan usia 23 tahun.
“Ya, ternyata ada 12 orang wajah baru dan 33 orang wajah lama. Eni Latifa merupakan dewan terpilih paling muda, masih berusia 23 tahun,” ungkap Daryono dalam keterangan di Batang, Rabu.
Pelantikan anggota dewan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Penjabat Gubernur Jawa Tengah mengenai pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Batang periode 2024-2029.
Setelah pelantikan, DPRD Batang memilih pimpinan sementara yang terdiri dari Maulana Yusuf dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Tofani Dwi Arieyanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pimpinan sementara ini bertugas untuk mengawal proses paripurna dalam pembentukan alat kelengkapan dewan, yang merupakan bagian penting dari struktur dan fungsi DPRD.
“Selanjutnya, pimpinan sementara DPRD Batang dipilih Maulana Yusuf (PKB) dan Tofani Dwi Arieyanto (PDIP) yang akan melakukan proses paripurna pembentukan alat kelengkapan dewan,” jelas Daryono.
Distribusi Kursi DPRD Kabupaten Batang
Pada Pemilu 2024, PKB memperoleh kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Batang dengan total 11 kursi, diikuti oleh PDI Perjuangan dengan tujuh kursi, Partai Golkar dengan enam kursi, dan Partai Gerindra dengan lima kursi. Perolehan kursi ini menjadi penentu kekuatan politik di DPRD dan akan mempengaruhi proses pemilihan pimpinan DPRD definitif.
Secara rinci, berikut adalah perolehan kursi DPRD Kabupaten Batang:
- PKB: 11 kursi
- PDI Perjuangan: 7 kursi
- Golkar: 6 kursi
- Gerindra: 5 kursi
- PPP: 5 kursi
- PKS: 4 kursi
- Partai Hanura: 2 kursi
- Partai Demokrat: 2 kursi
- NasDem: 1 kursi
- PAN: 1 kursi
- Partai Gelora: 1 kursi
Pembentukan fraksi-fraksi akan menjadi langkah selanjutnya setelah pelantikan. Setiap fraksi di DPRD Kabupaten Batang harus memiliki minimal empat kursi, sehingga partai politik yang tidak mencapai jumlah tersebut harus bergabung dengan partai lain untuk membentuk fraksi. Pembentukan fraksi ini akan berpengaruh pada pemilihan pimpinan DPRD definitif, di mana partai dengan jumlah kursi terbanyak berpeluang besar untuk mengusung calon pimpinan.
“Nantinya pembentukan fraksi sendiri maksimal ada tujuh orang dan minimal partai politik harus ada empat kursi,” ujar Daryono, menambahkan bahwa partai yang tidak memenuhi syarat akan bergabung dengan partai lain untuk membentuk fraksi.












